CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Mulai 1 Juli sampai dengan 30 September 2024, BPJS Kesehatan secara bertahap mulai diujicobakan menjadi syarat membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B, dan SIM C.
Terkait hal itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Parlindungan mendukung rencana syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang kewajiban memilki BPJS Kesehatan yang berlaku untuk pengurusan SIM baru maupun perpanjangan.
Ia juga mengatakan, pemberlakuan syarat BPJS kesehatan, rencananya akan diterapkan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Polda, salah satunya di daerah Polda Kaltim.
”Kebijakan sudah bagus, Itu sudah persyaratan dari kepolisian pusat, dan mungkin ada kaitannya dengan sistem satu identitas yang bisa mengakses ke semua lini, contohnya KTP dan lainnya,” katanya, pada Kamis (20/6/2024).
Menurutnya, persyaratan wajib memiliki BPJS itu sudah menjadi persyaratan umum. Karena sesuai instruksi Presiden, semua warga negara Indonesia wajib memiliki BPJS Kesehatan. Kalaupun ada tunggakan dari peserta BPJS, disarankan agar warga tersebut melakukan penyelesaian lebih dulu sebelum melakukan mengurus SIM, mengingat kebijakan yang dilakukan masih terus berlanjut.
“Jadi polisi bukan menghambat pengurusan pembuatan SIM, tetapi ini salah satu untuk pengawasan dan informasi kepada masyarakat ketika masih memiliki tunggakan BPJS,” jelasnya. (*)