CNBTV.CO.ID – Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menerima bantuan Bus Balikpapan City Trans (BCT) sebanyak 19 unit dari Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Irjen Pol Risyapudin Nursin.
Program ini memiliki skema Buy The Service (BTS). Moda transportasi ini dapat menunjang transportasi darat di Kota Balikpapan, sebagai Kota Penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pada kesempatan ini, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengucapkan terima kasih kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, atas program Bus Balikpapan City Trans dengan skema BTS di Kota Balikpapan.
“19 bus ini nantinya akan digunakan untuk tiga koridor. Semoga program ini dapat berjalan dengan lancar dan baik,” ucap Rahmad kepada awak media, Selasa (2/7/2024).
Adapun tiga koridor tersebut, pertama dari Pelabuhan Semayang hingga Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan. Koridor kedua dari Terminal Batu Ampar via Jalan MT Haryono menuju Jalan Jenderal Sudirman dan kembali menuju Terminal Batu Ampar. Koridor ketiga dari Terminal Batu Ampar via Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Jenderal Sudirman dan kembali ke Terminal Batu Ampar.
Ia mengatakan, dengan adanya moda transportasi ini, diharapkan dapat mengurangi kemacetan di Kota Balikpapan, dikarenakan masyarakat Balikpapan yang biasa menggunakan kendaraan pribadi bisa beralih menggunakan moda transportasi massal ini.
“Terima kasih, Balikpapan menjadi kota pertama di Kalimantan yang memiliki moda transportasi ini,” jelasnya.
Rahmad juga mengimbau kepada para Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Balikpapan, untuk bisa menggunakan moda transportasi ini, sehingga dapat memberikan contoh kepada masyarakat.
“Kalau nanti ada berhenti didepan rumah, saya pakai ini aja,” akunya.
Tempat terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Darat menambahkan, Bus Balikpapan City Trans menjadi moda transportasi dengan skema BTS ke 11 di seluruh provinsi di Indonesia.
Kegiatan ini sebagai bentuk dukungan yang diberikan kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten kota, dalam rangka pembangunan transportasi darat.
“Ini merupakan wujud implementasi dari undang-undang lalu lintas, bahwasanya pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus hadir mewujudkan moda transportasi angkutan masal yang murah, aman, bersih, sehat dan tarifnya murah,” tambahnya.
Ditanya mengenai tarif moda transportasi, kata dia, saat ini masih masa uji coba, sehingga belum dikenakan biaya sampai adanya keputusan dari Menteri Keuangan RI.