CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan penertiban pedagang di kawasan Pasar Pandansari digelar Komisi II DPRD Kota Balikpapan bersama Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dishub, Dinas PU dan instansi lainnya, Rabu (3/7/2024).
RDP yang berlangsung di ruang rapat gabungan lantai 2 Kantor DPRD kota Balikpapan tersebut dipimpin langsung Sekretaris Komisi II, H Ali Munsjir Halim didampingi sejumlah anggota Komisi II.
“Hari ini kita melaksanakan RDP terkait penataan dan penertiban pedagang di Pandansari, tentu persoalan ini unik dan kompleks, sehingga tidak bisa dilakukan hanya satu OPD saja,” ucap Munsjir.
Munsjir menambahkan, dari hasil RDP kali ini telah disepakati bahwa pelaksanaan penertiban dan penataan pedagang di kawasan pasar Pandansari akan dilaksanakan pada 23 Juli 2024 mendatang.
Ia menjelaskan, penertiban akan dimulai pada Pukul 07.00 Pagi hingga 19.00 malam dengan menyasar Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) yang di tempati oleh sejumlah pedagang.
“Ya..sebelum dilakukan penertiban terlebih dahulu akan diberikan pemberitahuan secara berkala ke pedagang yang dilakukan Disdag, Satpol PP dan Dishub,” terangnya.
Masih Munsjir, Disdag nantinya juga akan meminta pedagang yang memiliki lapak di dalam pasar untuk kembali menempati lapak yang dimiliki.
Kalaupun nanti pedagang tidak kembali ke lapak miliknya pada waktu penertiban, maka hak atas lapaknya akan di cabut.
“Pemeberitahuan akan adanya penertiban nanti akan dilakukan Satpol PP dengan cara patroli keliling menggunakan pengeras suara memberitahukan mengenai penetiban di tanggal 23 secara menyeluruh baik di dalam pasar maupun di lingkungan pasar,” ungkapnya.
Pasca penertiban nanti, kata Munsjir, pihaknya menekankan agar ada tindakan pasca penetiban yaitu penjagaan selama 24 jam.
“Jadi kalau subuh mereka mau kembali berjualan disitu sudah ada petugas,” tutupnya.(*)