CNBTV.CO.ID – Balikpapan – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan memastikan akan melakukan penertiban di Pasar Tradisional Pandansari, Balikpapan Barat pada 23-25 Juli 2024 mendatang.
Kepala Disdag Balikpapan, Haemusri Umar mengaku telah meminta pemerintah kecamatan untuk mengeluarkan surat pemberitahuan kepada warga dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Pasar Pandansari.
“Tujuannya agar masyarakat juga tahu. Selain itu di Januari, saya juga sudah pasang banner besar di setiap akses jalan dan titik-titik pedagang. Itu sudah ada pemberitahuan terkait penataan penertiban Pasar Pandansari dilaksanakan di 2024 ini,” ucap Haemusri, Sabtu (6/7/2024).
Dirinya juga meminta Satpol PP selaku eksekutor memberitahukan kepada para pedagang agar segera memindahkan lapak mereka dari tempat-tempat yang tidak mengganggu fasilitas umum, seperti di pinggir jalan raya, tangga masuk pasar dan area parkiran kendaraan.
“Begitu juga Satpol PP juga sudah buat terkait dengan itu,” akunya. Meski jadwal penertiban sudah dipastikan, Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman mengaku kesal atas keterlambatan yang dilakukan OPD terkait.
Sebab, kata dia, seharusnya penertiban dilakukan sejak Juni 2024 lalu. Tapi hingga Juli 2024 ini belum kunjung dilakukan.
“Harusnya bulan enam kemarin, tetapi karena ada kegiatan Apeksi akhirnya tertunda. Nah, sekarang apa lagi alasannya?,” imbuhnya.
Taufik menekankan pentingnya penertiban segera dilakukan karena pasar tersebut telah direnovasi dengan anggaran yang cukup besar, sehingga tidak ada lagi alasan bagi para pedagang untuk tidak menempati kios-kios yang disediakan.
“Renovasi sudah dilakukan dengan anggaran yang cukup besar, jadi gak ada alasan lagi pedagang tidak menempati kios-kios yang disediakan,” tegasnya.
Dia meminta agar seluruh pedagang dapat mematuhi peraturan daerah (perda) yang berlaku di Kota Balikpapan. Agar kawasan pasar Pandansari tidak terlihat kumuh dan semerawut lagi.