Usai Pembacaan Gugatan, Pemkot Lakukan Pemasangan Patok Lahan

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – Balikpapan – Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, membacakan putusan sita terhadap lahan berstatus hibah dari Pemprov Kaltim, yang akan digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit (RS) di Balikpapan Barat (Balbar), Kamis (10/7/2024) lalu.

PN Balikpapan juga telah memasang patok di kawasan RT 16 Kelurahan Baru Ulu, Balbar. Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifili mengatakan, pemasangan patok tersebut hasil tindak lanjut putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) untuk tingkat kasasi yang dilakukan oleh ahli waris.

“Namun gugatan yang diajukan pemohon ditolak, maka jelas bahwa lahan itu milik Pemkot,” ucap Zulkifki kepada awak media, Sabtu (13/7/2024).

Perlu diketahui, dulunya lahan tersebut merupakan Kantor Dinas Perikanan Laut yang dihibahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim ke Pemkot Balikpapan dengan luas 30 meter x 170 meter (5.100 meter persegi), berdasarkan dokumen yang diterima.

Setelah proses pembacaan sita eksekusi, Pemkot memberi waktu delapan hari kepada warga untuk segera mengosongkan lahan tersebut.

“Setelah lahan pembangunan rumah sakit kosong, Pemkot melakukan pembongkaran lahan. Hal ini merujuk aturan hukum dalam proses pengadilan, dilanjutkan dengan melakukan pengerjaan fisik pembangunan rumah sakit,” ujarnya.

Sementara itu, Panitera PN Balikpapan Munir Hamid menerangkan, bila masih ada warga yang keberatan dengan putusan dalam pembacaan sita dan eksekusi, maka akan dibuatkan dan dimasukan dalam berita acara.

Jika nanti ada sanggahan, maka akan di masukan dalam berita acara. Karena ada prosedur-prosedur hukum yang bisa dilakukan, baik itu dari pemohon atau termohon,” pungkasnya.

Tempat terpisah warga RT 16 Baru Ulu, Kandar mengaku legah dengan putusan yang dibacakan Panitera PN Balikpapan. Hal itu dikarenakan luas lahan yang dibacakan 30 meter × 62 meter (1.860 meter), sementara plang yang terpasang 5.100 meter.

“Artinya status lahan di area belakang menuju laut masih aman, tetapi lebih tidak aman kenapa sampai dihancur. Itu jadi pertanyaan,” aku Kandar.

Perihal dengan pembebasan lahan, warga berharap pemerintah melakukan ganti untung, tetapi nyatanya hanya dalam bentuk kerohanian.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *