CNBTV.CO.ID – Balikpapan – Balikpapan Trans City (BTC) sebuah moda transportasi baru berbasis bus, saat ini tengah dalam masa uji coba, terhitung sejak awal Juli 2024.
Demi kelancaran operasional moda transportasi massal itu, nantinya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan akan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di karpet merah bus stop, tempat berhentinya BTC.
Kepala Dishub Kota Balikpapan, Adward Skenda Putra mengatakan, selama uji coba mulai 1 Juli 2024 kemarin, pihaknya selalu mendapat kendala dilapangan, yakni masih banyaknya kendaraan yang parkir di lokasi pemberhentian BCT.
“Padahal di lain sisi, wadah itu sudah diberikan tanda lengkap dengan rambu bertuliskan parkir bus. Nah, kendala ini terus kami jadikan bahan evaluasi,” ucap Edo sapaan akrabnya, Senin (15/7/2024).
Ia mengatakan, jika sebenarnya masyarakat mengetahui rambu tersebut untuk mengangkut ataupun menurunkan penumpang. Hanya saja karena masih dalam tahap uji coba, maka masih diperlukan sosialisasi.
“Namanya uji coba ada baik dan buruknya, karena kami sambil sosialisasi, dengan berjalannya waktu Insyaallah masyarakat semakin mengerti bahwa itu daerah bus stop,” terangnya.
Ia menerangkan, penindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar akan dilakukan, bahkan pihaknya telah menyiapkan 3 mobil towing untuk menderek kendaraan yang melanggar.
Selain rambu bus, ia berharap masyarakat juga tertib dengan rambu lalu-lintas lainnya seperti rambu dilarang stop (S) dan dilarang parkir (P).
Dipaparkan, aturan parkir kendaraan ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 22/2009 pasal 287 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 4 huruf A dan B. Kemudian pasal 287 ayat 3 Jo pasal 106 ayat 4 huruf D dan E.
“Untuk Peraturan Daerah (Perda) juga ada Perda transportasi tahun 2022, jadi nanti kami akan laksanakan itu dengan sanksi tilang,” imbuhnya.
Begitupun dengan Juru Parkir (Jukir) yang berjaga juga akan dikenakan sangsi berupa sangsi tindak pidana ringan (tipiring).
“Mereka sering kami tindak tapi tidak jera, makanya kami mencari pasal tindak pidana, apakah karena dari Perda kita itu denda yang ditetapkan pengadilan sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu itu terlalu kecil,” pungkasnya.