CNBTV.CO.ID – Balikpapan – Pasar Tradisonal Pandansari, Balikpapan Barat mulai ditertibkan tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP), Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Dinas Perhubungan(Dishub) Balikpapan dan TNI-Polri, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat yakni kecamatan dan kelurahan, pada Selasa (23/7/2024) pagi.
Adapun sasaran dalam penertiban ini yakni Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan menggunakan di fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di area luar pasar.
“Ini sesuai dengan yang kami rencanakan, apalagi pak wali juga ingin Pasar Pandansari ini tetap tertib dan teratur, maka kami coba lakukan penertiban,” ucap Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Lilyono kepada media disela kegiatan penertiban.
Boedi menyampaikan, penertiban berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 23 hingga 25 Juli 2024. Untuk hari pertama, pihaknya menyasar kawasan Pandan Wangi, kemudian hari ke dua belakang eks Danamon hingga kantor kelurahan, dan terakhir arah menuju IPAL.
“Setelah itu kami akan melakukan penjagaan hingga akhir tahun (Desember 2024), mulai pagi hingga sore hari bersama OPD dan TNI-Polri secara bergantian,” jelasnya.
Kata dia, ketika penjagaan berjalan dengan baik, maka kegiatan akan terus berlanjut di tahun depan. Hal ini sebagai bentuk antisipasi agar para pedagang tidak kembali berjualan di fasilitas umum.
“Untuk antisipasi agar pedagang tidak berjualan kembali di fasum dan fasos dengan mengerahkan anggota untuk penjagaan di sana,” katanya.
Ditegaskan, ketika para PKL kembali berdagang dikawasa terlarang tersebut, petugas akan melakukan tindakan tegas berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Kami ingin Pasar Pandansari lebih tertib, indah secara estetika, dan tidak semerawut lagi,” harapnya.
Apalagi sebagai Pasar Induk tentu harus memberikan contoh yang baik, ditambah kota Balikpapan sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Sehingga akan banyak masyarakat yang berkunjung ke pasar tersebut.