CNBTV.CO.ID – Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama DPRD Balikpapan mulai membahas revisi Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2024-2043 dan mewujudkan kota yang berkembang dan berkelanjutan dalam 20 tahun ke depan.
RTRW ini sendiri sudah diatur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Balikpapan 2012-2032 yang kini dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan terkini.
Sekretaris Kota Balikpapan, Muhaimin mengaku penyesuaian ini diperlukan setelah penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim.
Balikpapan diarahkan sebagai super hub ekonomi dalam pengembangan IKN, termasuk sektor industri farmasi, petrokimia dan energi terbarukan. “Sebagai super hub pengembangan IKN, Balikpapan perlu menguatkan peran dalam logistik, perdagangan dan jasa. Pemenuhan fasilitas umum, sosial dan utilitas juga menjadi hal prioritas,” katanya, Sabtu (27/7/2024).
Untuk mewujudkannya, kata Sekkot, Pemkot Balikpapan perlu menyusun rancangan rerda dan regulasi lainnya, seperti rencana detail tata ruang, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Penyusunan ini juga mencakup pemanfaatan dan pengendalian ruang, serta penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi,” jelasnya.
Raperda RTRW 2024-2043, lanjut dia, mencakup tujuan, kebijakan pengembangan wilayah kota dan strategi penataan ruang.
Untuk rencana struktur ruang wilayah kota mencakup sistem pusat pelayanan, jaringan prasarana, pola ruang, kawasan lindung, ruang sempadan pantai, sungai, danau, embung, waduk, serta mata air. Kawasan budi daya dan ruang terbuka hijau juga menjadi perhatian, termasuk kawasan strategis kota.
“Arahan pemanfaatan ruang wilayah kota menjadi program utama jangka menengah lima tahunan dengan ketentuan kesesuaian pemanfaatan ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota meliputi zonasi, insentif dan disinsentif, serta sanksi,” paparnya.