CNBTV.CO.ID – Balikpapan – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan, terus gencar melakukan sosialisasi pencegahan perkawinan anak.
Sosialisasi itu dimaksudkan untuk memberikan pengertian dan gambaran mengenai risiko terjadinya pernikahan usia anak dari aspek kesehatan dan psikologis. Hal ini berjalan sejajar dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.
“Salah satu upaya yang dilakukan untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 adalah melalui pembangunan manusia Indonesia yang holistik, berkeadilan gender, dan pembangunan anak-anak Indonesia yang terjamin hak-haknya,” ucap Kepala DP3AKB Balikpapan Heria Prisni kepada awak media, Selasa (13/8/2024).
Lanjutnya, salah satu peran utamanya yakni keluarga. Dengan anggota keluarga yang berkualitas, diharapkan akan mampu berkontribusi nyata dalam mewujudkan bangsa yang maju, makmur, modern, madani, dan beradab sesuai dengan Visi Indonesia Emas 2045.
“Peran terpenting dan paling utama itu keluarga, dengan anggota keluarga berkualitas diharapkan mampu berkontribusi untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” katanya.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan UU Perkawinan Nomor 1/1974 menyebutkan bahwa usia minimal nikah bagi laki-laki dan perempuan 19 tahun. Tujuannya meminimalkan angka pernikahan dini, juga menyiapkan kualitas generasi bangsa dan mengontrol laju angka penduduk.
“Kegiatan ini memberikan pengertian dan kesadaran remaja dapat mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan kehidupan berkeluarga sebelum melaksanakan perkawinan,” jelasnya.
Sementara dari sisi kesehatan, organ reproduksi perempuan yang masih dalam usia anak belum siap untuk hamil dan melahirkan. Sehingga sering kali membahayakan si ibu dan bayinya, serta menyebabkan meningkatnya angka kematian ibu dan bayi.
“Maka dengan adanya sosialisasi ini, berbagai dampak negatif yang terjadi dapat diantisipasi, seperti terjadinya pertengkaran, kekerasan dalam rumah tangga dan lainnya,” paparnya.