Taufik Qul Rahman Minta Satpol PP dan Disdag Balikpapan Tegas dan Segera Carikan Solusi Soal Penertiban Pasar Pandansari

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Taufik Qul Rahman meminta petugas yang berjaga di kawasan Pasar Pandansari harus betul-betul menjalankan tugasnya.

“Petugas yang berjaga di tugaskan sampai bulan Desember. Pastinya kawasan yang sudah kita tertibkan harus bersih dari pedagang,” ucap Taufik saat diwawancarai awak media ini, Selasa (20/8/2024).

Taufik menambahkan, dirinya belum melihat langsung kondisi seperti apa petugas dilapangan melakukan penjagaan, apakah rutin melakukan patroli atau hanya duduk di posko saja.

“Saya belum melihat seperti apa cara penjagaannya, kalau hanya duduk di posko saja, itu yang saya belum lihat,” akunya.

Masih Taufik, mungkin pihaknya bersama anggota Komisi II dan Komisi I akan mencoba turun kelapangan melihat secara langsung kondisi penjagaannya. Yang jelas, kata Taufik waktu aktif penjagaan dimulai sejak jam 9 pagi sampai Sore hari.

“Petugas seharusnya patroli dan harus bisa menghentikan pedagang yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) dsn fasilitas sosial (fasos),” katanya.

“Tapi kalau belum ada solusinya, ini yang agak merepotkan. Solusi itu seharusnya bukan tiba masa tiba akal. Seharusnya solusi ini sudah jauh-jauh hari sudah dilaksanakan penertiban,” sambungnya.

Oleh karena itu, Taufik meminta petugas penertiban dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus tegas dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda).

“Dari ketegasan Sapol PP harus dilibatkan Dinas Perdagangan (Disdag) untuk mencarikan solusinya. Disdag juga jangan hanya mengatakan wilayahnya hanya di dalam area pasar saja,” sambungnya.

“Kalau mau berbicara institusi, semua di gaji oleh masyarakat. Jadi harus sama-sama,” tambah Taufik.

Taufik menambahkan, jika Disdag Balikpapan masih mengatakan pedagang di dalam area pasar menjadi tanggung jawabnya, sementara di luar pasar tidak. Maka hentikan penarikan distribusi-distribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dapat informasi mereka (pedagang diluar) di pungut retribusi, seperti retribusi kebersihan. Pokoknya yang masuk dalam PAD kota Balikpapan

“Jadi hanya tinggal tegasnya Satpol PP dan solusi dari Disdag Balikpapan saja,” tutup Taufik.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *