Perubahan Sistem Parkir Non Tunai Tingkatkan PAD Balikpapan

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama pihak ketiga, telah mengubah retribusi parkir masuk ke Bandara SAMS Sepinggan dan Mall Balikpapan Super Blok (BSB) dari tunai ke nontunai (e-money).

Perubahan sistem pembayaran parkir ini membuat penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat dari sektor parkir.

Terkait hal itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham mengatakan, presentase pendapatan parkir seluruhnya masuk ke PAD mencapai 2 persen hingga 2,5 persen.

Bahkan potensi PAD besar berasal dari sektor parkir Bandara dan BSB. Apalagi semenjak cashless atau e-money diterapkan.

“Parkir yang menggunakan e-money secara full itu Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan sejak 14 Januari 2024, sementara Mall BSB sejak 17 September 2023. Realisasi yang masuk ke PAD cukup besar,” ucap Idham, Selasa (10/9/2024).

Tercatat, untuk Mall BSB turut berkontribusi 38 persen dari target Rp21,5 miliar pada tahun 2023. Kemudian pada periode Agustus 2024, telah berkonstribusi 18 persen dari target Rp10 miliar.

“Kalau Bandara (SAMS Sepinggan) di tahun 2023 konstribusinya 35 persen, dan tahun 2024 ini baru berkonstribusi 20 persen,” akunya.

Diterangkan, bahwa peningkatan parkir sangat bergantung pada tingkat kunjungan yang masuk ke lokasi. Sementara penggunaan e-money hanya mengubah sistem pembayaran yang semula tunai menjadi nontunai.

“Kalau sektor parkir Bandara itu memungut pajak barang dan jasa tertentu atas pajak parkir yang disetorkan kepada Pemkot Balikpapan,” terangnya.

Sebagai informasi, dasar hukum pungutan retribusi parkir ini merujuk Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai Pajak Daerah sebagai Pajak Parkir, sebagai Retribusi Jasa Umum atas Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, tarif Parkir Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sesuai Perda ada yang flat, progresif dan berlangganan.

Komponen yang menyumbang PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain lain PAD yang sah.

Sementara untuk tarif parkir retribusi pelayanan parkir di Tepi Jalan Umum tertuang pada Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Ketentuan tarif parkir untuk pengelolaan swasta atau tempat khusus parkir dapat diketahui dari masing-masing kawasan yang dikelola,” pungkasnya.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *