Terkait Optimalisasi Pengumpulan ZIS di Kota Balikpapan, Baznas Kota Balikpapan Audiensi ke DPRD Balikpapan

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan melakukan audensi bersama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Balikpapan, di ruang anggota DPRD Kota Balikpapan, pada Kamis (12/9/2024).

Audensi tersebut, terkait Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infaq dan Shodaqah (ZIS) di Kota Balikpapan. Dan dipimpin langsung anggota DPRD Kota Balikpapan H Yusri didampingi Fauzi Adi Firmansyah dan Wahyullah Bandung.

Ketua Baznas Balikpapan, Abdul Rosyid Bustomi menyampaikan, Peraturan Tentang Pengelolaan Zakat di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

“Bahwa peraturan ini memberikan landasan hukum bagi pengelolaan zakat yang lebih profesional dan transparan, serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam mendukung program zakat, infaq, dan shodaqah,” jelas Abdul Rosyid Bustomi.

Selain itu, Baznas memiliki kewenangan untuk mengelola zakat dengan lebih terstruktur dan akuntabel, baik dalam pengumpulan maupun penyalurannya.

Ia juga menekankan, pentingnya sinergi antara Baznas, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mengoptimalkan potensi zakat, yang tidak hanya bertujuan untuk membantu mustahik (penerima zakat) tetapi juga untuk mendukung pembangunan kesejahteraan sosial di Kota Balikpapan.

“Bahwa peran strategis lembaga ini adalah memastikan zakat dapat menjadi solusi untuk mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial,” tambahnya.

Dalam audiensi ini, anggota DPRD Kota Balikpapan H Yusri merespon dengan memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah Baznas dalam meningkatkan pengumpulan dan pengelolaan ZIS.

“Mereka juga mengapresiasi upaya Baznas dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya zakat sebagai instrumen untuk mencapai kesejahteraan yang lebih merata di daerah,” ujar H Yusri didampingi Fauzi Adi Firmansyah dan Wahyullah Bandung.

“Audiensi ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi dan memastikan peraturan yang ada dapat dijalankan dengan efektif, serta terus mendorong kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat, infaq dan shodaqah,” pungkasnya. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *