CNBTV.CO.ID – Balikpapan – Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 tinggal menghitung hari. Calon kepala daerah berstatus petahana diwajibkan untuk mengajukan cuti jika maju di daerah sebelum tahapan kampanye.
Terkait hal itu, Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli menyampaikan, bahwa cuti panjang incumbent di masa transisi tersebut sesuai dengan peraturan perundang undangan yang sudah ditetapkan.
“Dalam aturannya itu, selama masa kampanye incumbent wajib cuti, statusnya cuti di luar tanggungan negara,” ucap Zulkifli kepada awak media, Kamis (19/9/2024).
Sementara untuk incumbent Wali Kota Rahmad Mas’ud memasuki masa cuti kampanye di akhir September. Bahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sudah menerima surat cuti dari Pj gubernur yang ditetapkan mulai tanggal 25 September 2024.
Selama masa cuti berlangsung, dia menerangkan posisi Rahmad Mas’ud digantikan oleh pejabat sementara (PJs) dari yang menyandang status pimpinan tinggi Pratama (eselon II).
Hanya saja untuk siapa yang menggantikan, kata dia, itu merupakan kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi kami masih tidak mengetahui, apakah penggantinya dari lingkungan Pemkot Balikpapan atau dari luar daerah,” jelasnya.
Sedangkan untuk masa cuti Rahmad Mas’ud berakhir tiga hari menjelang Pilkada atau tepatnya saat memasuki masa tenang. Dimasa transisi itu, program pemerintah di era Rahmad Mas’ud tetap berjalan.
“Cutinya kurang lebih dua bulan, bila mau merubah sesuatu dalam dua bulan tidak memungkinkan, karena PJs wali kota sifatnya hanya memperlancar pelayanan pemerintah. Atau tidak ada kevakuman,” terangnya.
Mulai dari 22 September penetapan pasangan calon, pengundian nomor pasangan calon pada 23 September. Kemudian pelaksanaan kampanye 25 September hingga 23 November.
Artinya setelah itu, KPU juga sibuk melakukan pencetakan surat suara. Selanjutnya sortir surat suara, pelipatan surat suara, dan sebagainya. “Kita memerlukan situasi kerja kondusif. Baik internal KPU maupun di masyarakat,” ucapnya.
Pihaknya juga tak henti mengimbau masyarakat menggunakan hak pilih pada pilkada 2024. “Gunakan hak pilih secara jujur dan adil sesuai hati nurani. Silakan datang ke TPS pada 27 November,” tandasnya.