RDP Komisi I dengan Warga, Puluhan Tahun Tempati Lahan, Warga Sepinggan Raya Perjuangkan Legalitas di Hadapan DPRD Balikpapan

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN — Setelah lebih dari setengah abad menempati lahan secara turun-temurun, warga RT 02 Kelurahan Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan, akhirnya menyuarakan keresahan mereka dalam forum resmi DPRD Kota Balikpapan. Sengketa atas tanah yang mereka tempati sejak 1970-an kini memuncak akibat klaim dari pihak lain yang mengaku sebagai pemilik sah.

Aspirasi warga tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Balikpapan pada Kamis (12/6/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Andi Arif Agung, dan turut dihadiri perwakilan dari kecamatan, kelurahan, serta instansi teknis terkait.

Dalam rapat, terungkap bahwa warga sudah menempati kawasan itu selama dua hingga tiga generasi. Mereka kini tengah mengurus proses Izin Menempati Tanah Negara (IMTN), namun proses tersebut tersendat karena adanya sanggahan dari pihak yang mengklaim memiliki segel legalitas atas nama Lasura.

“Warga sudah tinggal puluhan tahun, dan sekarang sedang berupaya mendapatkan kepastian hukum. Namun klaim dari pihak penyanggah membuat proses IMTN mereka terganjal,” kata Andi Arif.

Ia menegaskan pentingnya memverifikasi dokumen yang diklaim sebagai segel legalitas oleh pihak penyanggah. Menurutnya, jika segel tersebut tidak teregistrasi di pemerintah kecamatan, maka secara hukum formal tidak bisa diakui.

“Kami minta pihak kecamatan segera melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap dokumen tersebut. Jika tidak sah, proses IMTN warga tetap harus berjalan,” ujarnya.

Andi Arif juga mengingatkan bahwa penyelesaian konflik lahan seperti ini harus diselesaikan secara administratif, mengacu pada hukum agraria yang berlaku. Pemerintah daerah, lanjutnya, memiliki kewenangan dalam pengurusan administrasi pertanahan, sementara untuk sertifikasi tanah menjadi ranah Kementerian ATR/BPN.

“Yang paling penting adalah memastikan sinergi antara semua pihak, agar warga yang telah lama menghuni lahan tersebut memperoleh kepastian hukum,” tambahnya.

DPRD juga mendorong kecamatan untuk memfasilitasi mediasi jika dibutuhkan, dan memberikan kejelasan terhadap status registrasi dokumen dari pihak penyanggah. Langkah ini dinilai penting agar proses IMTN tidak terhambat dan hak-hak warga dapat terlindungi secara hukum. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *