DPRD Balikpapan Dorong Regulasi IMTN Dipermudah, Masyarakat Keluhkan Proses dan Biaya

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan mendorong penyederhanaan regulasi Izin Memilih Tanah Negara (IMTN) agar masyarakat lebih mudah mengurus sertifikat tanah. Meski demikian, penghapusan IMTN belum dapat dipastikan karena kewenangannya masih berada di tingkat kecamatan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Danang Eko Susanto menjelaskan, IMTN selama ini menjadi dasar dalam proses pengurusan sertifikat tanah. Namun, di lapangan masih banyak keluhan masyarakat terkait rumitnya proses dan regulasi yang berlaku.

“Selama ini memang banyak polemik di masyarakat karena pengurusan IMTN dinilai terlalu sulit. Harapannya masyarakat bisa dipermudah dalam pengurusan pertanahan. Kalau memungkinkan, apakah IMTN bisa ditiadakan atau langsung menuju proses sertifikat,” ujar Danang kepada wartawan, pada Selasa (28/7/2026).

Saat ditanya mengenai kemungkinan penghapusan IMTN, Danang menegaskan DPRD belum dapat memberikan kepastian. Menurutnya, IMTN masih menjadi kewenangan pemerintah kecamatan melalui camat dan lurah yang mengetahui letak serta status tanah negara di wilayahnya.

“Untuk sementara kami belum bisa menjawab apakah IMTN akan ditiadakan atau tidak. Bagaimanapun IMTN masih menjadi ranah kecamatan. Yang terpenting, regulasinya dipermudah, jangan dipersulit, sehingga masyarakat lebih mudah mengurus sertifikat tanah,” katanya.

Ia menjelaskan, hingga saat ini mekanisme pengurusan pertanahan masih mengacu pada tahapan yang berlaku, yakni dimulai dari dokumen segel, kemudian IMTN, hingga penerbitan sertifikat.

Menurut Danang, persoalan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat adalah biaya yang harus dikeluarkan dalam setiap tahapan pengurusan. Karena itu, pemerintah diharapkan dapat menghadirkan kebijakan yang lebih sederhana dan tidak membebani masyarakat.

“Kalau memang bisa dipermudah, kenapa tidak. Pemerintah harus mencoba membuat prosesnya lebih sederhana agar masyarakat tidak terbebani biaya yang terlalu besar,” ujarnya. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *