RDP Bahas Nasib Pekerja IAS, DPRD Soroti BPJS dan Kuota Tenaga Kerja Lokal

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan memfasilitasi penyelesaian sejumlah persoalan ketenagakerjaan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kalimantan Timur (KSPSI Kaltim) dan manajemen InJourney Aviation Services (IAS), pada Rabu (5/8/2026). Rapat yang digelar di ruang rapat gabungan lantai 2 DPRD Balikpapan itu juga dihadiri Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan, Pengawas Ketenagakerjaan, serta BPJS Ketenagakerjaan.

RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Gasali, didampingi Sekretaris Komisi IV Muhammad Hamid dan anggota Komisi IV Hj Yusdiana Hakim.

Gasali menjelaskan, RDP digelar atas permintaan KSPSI Kaltim untuk membahas sejumlah persoalan ketenagakerjaan di PT IAS yang beroperasi di kawasan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan.

Dalam pertemuan tersebut, serikat pekerja menyampaikan empat poin utama. Yakni terkait keterwakilan tenaga kerja lokal, penyesuaian Upah Minimum Kota (UMK), kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta mekanisme administrasi kepesertaan yang masih terpusat di kantor pusat perusahaan.

Menurut Gasali, salah satu usulan yang mengemuka adalah agar pekerja IAS di Balikpapan didaftarkan pada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat, bukan melalui kantor pusat. Langkah itu dinilai akan mempermudah proses administrasi maupun pelayanan saat pekerja mengajukan klaim.

“Harapannya, ketika pekerja membutuhkan pelayanan atau melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan, prosesnya bisa lebih mudah dan cepat karena terdaftar di cabang Balikpapan,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, manajemen IAS juga menyampaikan data jumlah tenaga kerja yang mencapai 435 orang. Dari jumlah itu, sekitar 90 persen merupakan tenaga kerja lokal Balikpapan.

Gasali mengapresiasi data tersebut. Namun, pihaknya tetap akan melakukan verifikasi untuk memastikan kesesuaiannya.

“Kalau memang benar tenaga kerja lokal mencapai 90 persen, tentu ini patut diapresiasi. Namun, kami tetap akan mencocokkan dengan data yang ada agar semuanya benar-benar valid,” katanya.

Sebagai tindak lanjut RDP, Komisi IV DPRD Balikpapan merekomendasikan agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja IAS di Balikpapan dapat didaftarkan melalui kantor cabang setempat. Rekomendasi itu diharapkan dapat meningkatkan kemudahan pelayanan bagi para pekerja.

RDP tersebut turut dihadiri perwakilan IAS, KSPSI Kaltim, Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan, Pengawas Ketenagakerjaan, serta BPJS Ketenagakerjaan. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *