CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Kondisi fiskal Kota Balikpapan yang dinilai sedang tidak ideal memunculkan kekhawatiran DPRD. Salah satu dampak yang disorot adalah potensi tidak terealisasinya program pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang berasal dari aspirasi masyarakat. Komisi II DPRD Kota Balikpapan pun meminta pemerintah kota mengelola anggaran secara transparan dan tetap berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan Taufik Qul Rahman mengatakan, pihaknya selama ini terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui fungsi pengawasan serta sosialisasi berbagai regulasi. Namun, kondisi keuangan daerah pada 2026 membuat pihaknya khawatir sejumlah program pembangunan tidak dapat direalisasikan.
“Kami di Komisi II terus bekerja untuk meningkatkan PAD, baik pada 2025 maupun 2026. Tetapi dalam kondisi pemerintahan saat ini, kami benar-benar merasa resah, khususnya untuk Kota Balikpapan,” ujarnya, pada Senin (3/8/2026).
Menurut Taufik, yang paling menjadi perhatian adalah nasib program pokir DPRD yang berasal dari usulan masyarakat saat kegiatan reses. Ia menilai, apabila aspirasi warga tersebut tidak dapat diwujudkan, maka masyarakat akan mempertanyakan manfaat pelaksanaan reses yang selama ini dilakukan anggota dewan.
“Yang menjadi kekhawatiran kami, program aspirasi atau pokir yang berasal dari usulan masyarakat melalui ketua RT saat reses terancam tidak bisa dilaksanakan. Kalau memang tidak bisa direalisasikan, tentu masyarakat akan mempertanyakan manfaat reses yang selama ini kami lakukan,” katanya.
Taufik mengungkapkan, Pemerintah Kota Balikpapan menyampaikan bahwa kondisi tersebut berkaitan dengan kebijakan transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Meski demikian, ia berharap target peningkatan PAD pada 2027 tetap dapat tercapai.
Ia menegaskan, Komisi II siap kembali menjalankan fungsi pengawasan apabila pemerintah kota melibatkan DPRD dalam upaya mengoptimalkan pendapatan daerah.
“Kalau pemerintah kota kembali menggandeng kami, tentu kami siap menjalankan fungsi pengawasan. Tugas kami mengawasi dan mendorong optimalisasi PAD, sedangkan pelaksanaannya berada di OPD terkait,” jelasnya.
Taufik menjelaskan, pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan pendapatan daerah merupakan kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Bapenda). Sementara itu, DPRD menjalankan fungsi pengawasan sekaligus sosialisasi regulasi yang telah ditetapkan.
Selain persoalan fiskal, ia juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah. Menurutnya, setiap program harus disusun secara tepat sasaran karena menggunakan dana yang bersumber dari pajak masyarakat.
“Transparansi anggaran harus jelas. Jangan sampai membuat program yang menghabiskan puluhan hingga ratusan miliar rupiah tanpa perencanaan yang tepat. Itu bukan uang pribadi, melainkan uang masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan untuk pembangunan Kota Balikpapan,” tegasnya.
Terkait kepemimpinan di Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), Taufik berharap pemerintah kota segera menetapkan pejabat definitif menyusul adanya pergantian pimpinan. Menurutnya, kepastian kepemimpinan penting agar target penerimaan pajak daerah tidak terganggu.
“Saya berharap segera ada kepastian kepemimpinan di BPPDRD karena ini menyangkut pendapatan daerah. Semakin cepat ditetapkan, semakin baik agar pelaksanaan program dan optimalisasi penerimaan pajak dapat berjalan maksimal,” ujarnya.
Meski demikian, Taufik menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan mencampuri proses penentuan pejabat di lingkungan pemerintah kota. Ia menekankan, mekanisme tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah.
“Kami hanya menjalankan tiga fungsi DPRD, yakni pengawasan, penganggaran, dan pembentukan peraturan daerah. Kami memperjuangkan aspirasi masyarakat, tetapi pelaksanaannya tetap menjadi kewenangan pemerintah,” pungkasnya. (*)















