Komisi III Soroti Tragedi Grand City, Syarifuddin Oddang Desak Kronologi dan Tanggung Jawab Diungkap

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN — Komisi III DPRD Balikpapan menaruh perhatian serius atas tragedi meninggalnya enam anak di kawasan proyek Grand City. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Selasa (18/11/2025), anggota Komisi III, Syarifuddin Oddang, menegaskan perlunya kejelasan kronologi dan pertanggungjawaban seluruh pihak terkait.

RDP yang menghadirkan Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kecamatan Balikpapan Utara, perangkat kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga Ketua RT 37 dan RT 68 itu berlangsung dinamis. Syarifuddin membuka penyampaiannya dengan memberikan apresiasi kepada pimpinan rapat, kolega komisi, serta seluruh OPD yang hadir. Ia menekankan bahwa forum ini bukan semata mencari penjelasan teknis, tetapi menuntut tanggung jawab moral atas hilangnya enam nyawa anak di kawasan terdampak pengerjaan proyek.

Menurut laporan awal dari DPU, DLH, dan Kecamatan, dokumen perizinan disebut memenuhi aturan. Namun Syarifuddin menilai kondisi lapangan menunjukkan fakta yang belum sepenuhnya terungkap, terutama menyangkut peran dan keterangan manajemen Sinarmas selaku pengembang Grand City.

Karena itu, ia meminta Babinsa dan Bhabinkamtibmas memaparkan kronologi secara rinci. Lokasi kejadian berada di wilayah RT 37 dan RT 68, kawasan yang selama ini dikenal berpagar ketat dan tidak mudah dimasuki warga.

“Selama ini masyarakat tidak bebas masuk ke lokasi itu. Aksesnya tidak sederhana. Lalu bagaimana enam anak bisa masuk ke area yang sebelumnya tertutup?” ujarnya mempertanyakan.

Syarifuddin menegaskan bahwa rekonstruksi kejadian menjadi landasan utama sebelum DPRD menetapkan sikap dalam RDP lanjutan. Ia juga memberi kesempatan kepada Ketua RT 37 dan RT 68 untuk menjelaskan kondisi lingkungan dan aktivitas warga sebelum tragedi terjadi.

Selain menyoroti kronologi, ia menekankan bahwa lokasi kejadian berada dalam area kerja pengembang. Ini membuat investigasi harus lebih mendalam—apakah musibah tersebut dipicu kelalaian, pelanggaran prosedur, atau lemahnya pengawasan.

DPRD turut melibatkan tenaga ahli untuk menilai aspek hukum, teknis, dan kemungkinan pelanggaran regulasi oleh pengembang. Kajian tersebut akan disandingkan dengan temuan OPD, aparat keamanan, dan kesaksian warga.

“Semua harus terang dulu. Bagaimana kronologinya, bagaimana enam anak bisa berada di dalam area itu, dan apakah ada kelengahan pengawasan. Dari situ kita baru dapat menarik kesimpulan yang tepat,” tegasnya. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *