DPRD Balikpapan Waspadai Kebocoran BPHTB, Pengawasan Pengembang hingga Kos-Kosan Diperketat

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi perhatian DPRD Kota Balikpapan. Legislator menilai masih terdapat celah yang dapat menghambat masuknya penerimaan daerah, terutama dari sektor properti.

Karena itu, pengawasan terhadap pengembang perumahan, pengelola apartemen, hingga usaha kos-kosan bakal diperketat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kewajiban pajak disetorkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan Taufik Qul Rahman mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi adanya pengelola apartemen dan pengembang perumahan yang telah menerima pembayaran BPHTB dari konsumen, namun diduga belum menyetorkannya ke kas daerah.

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah karena dana yang seharusnya menjadi hak pemerintah kota belum masuk ke kas daerah.

“BPHTB itu dibayarkan di awal oleh masyarakat. Jika tidak disetorkan, tentu berpotensi mengurangi penerimaan daerah dalam jumlah besar,” ujarnya, pada Senin (22/6/2026).

Komisi II DPRD, lanjut Taufik, akan memperluas pengawasan pada sektor properti yang selama ini memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD. Selain apartemen dan perumahan, pengawasan juga akan menyasar usaha kos-kosan yang sejak 2023 telah sepenuhnya menjadi objek pajak daerah.

“Sekarang tidak ada lagi pengecualian berdasarkan jumlah kamar. Seluruh usaha kos sudah menjadi objek pajak dan harus memenuhi kewajibannya,” tegasnya.

Tidak hanya itu, DPRD juga mendorong penguatan sistem pemantauan transaksi usaha melalui penambahan perangkat tapping box. Sebanyak 250 unit tapping box diusulkan untuk ditambah pada 2027 guna meningkatkan akurasi pengawasan pajak daerah.

“Anggaran penambahan tapping box diperkirakan hampir Rp2 miliar. Namun peningkatan penerimaan yang dihasilkan diharapkan jauh lebih besar,” jelasnya.

Taufik menambahkan, DPRD bersama organisasi perangkat daerah terkait akan terus melakukan sosialisasi peraturan daerah, evaluasi kepatuhan wajib pajak, serta pengawasan terhadap potensi kebocoran penerimaan daerah. Apabila wajib pajak tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah diberikan peringatan, DPRD mendorong instansi berwenang untuk mengambil langkah penegakan aturan.

Ia optimistis berbagai upaya tersebut mampu mendongkrak penerimaan daerah sekaligus mendukung pencapaian target PAD yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Balikpapan.

“Meski ada efisiensi anggaran, peningkatan PAD akan menjadi kemajuan bagi pembangunan dan pemerintahan Kota Balikpapan,” pungkasnya. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *