Pengawasan Dishub Dinilai Lemah, DPRD Balikpapan Minta Larangan Truk Besar Siang Hari Ditegakkan

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan Baharuddin Daeng Lalla menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kendaraan berat yang masih melintas pada jam-jam larangan. Menurutnya, aturan tersebut sudah lama diberlakukan, namun implementasinya di lapangan masih jauh dari optimal.

Politikus Fraksi NasDem itu mengingatkan, persoalan kendaraan berat di Balikpapan bukan hal baru. Setelah rangkaian kecelakaan yang terjadi di kawasan Muara Rapak beberapa waktu lalu, DPRD telah berulang kali meminta Dinas Perhubungan (Dishub) memperketat pengawasan.

“Sejak dulu kami sudah menyampaikan kepada Dinas Perhubungan bahwa pada siang hari kendaraan besar seperti tronton tidak boleh melintas. Aturannya sudah ada, tetapi ternyata masih diabaikan sehingga kecelakaan terus terjadi,” ujar Baharuddin kepada wartawan, pada Senin (3/8/2026).

Ia juga menyinggung insiden terbaru yang terjadi di kawasan Kilometer 5. Menurutnya, kecelakaan tersebut terjadi pada kisaran pukul 09.00-10.00 Wita, waktu yang seharusnya sudah masuk dalam jam larangan bagi kendaraan berat.

“Kalau mengacu pada aturan, kendaraan besar seharusnya tidak boleh beroperasi pada jam itu. Tapi faktanya masih ada yang melintas. Saya juga bingung bagaimana Dinas Perhubungan mengatur lalu lintas. Aturannya ada, tetapi masih saja diabaikan,” katanya.

Selain kendaraan berat, Baharuddin juga menyoroti pelanggaran yang dilakukan bus antarkota. Padahal, terminal bus telah tersedia di Kilometer 4. Namun, menurut dia, masih banyak bus yang memilih berhenti dan parkir di bahu jalan sebelum melanjutkan perjalanan ke Samarinda.

“Di sana ada pos dan rambu larangan parkir, tetapi kendaraan masih tetap parkir di lokasi tersebut. Ini menunjukkan aturan tidak diterapkan dengan baik,” tegasnya.

Karena itu, Komisi III DPRD Balikpapan berencana kembali memanggil pihak terkait melalui rapat dengar pendapat (RDP). Baharuddin mengaku akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Ketua Komisi III agar evaluasi terhadap penerapan aturan dapat segera dilakukan.

“Nanti saya sampaikan kepada Ketua Komisi supaya kita mengadakan RDP lagi. Tujuannya agar aturan benar-benar diterapkan sehingga kecelakaan seperti ini tidak terus berulang,” ujarnya.

Menurut Baharuddin, lemahnya pengawasan Dishub menjadi persoalan utama. Meski sebagian kewenangan berada di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kota Balikpapan tetap harus bersikap proaktif demi menjamin keselamatan masyarakat.

“Memang ada yang menjadi kewenangan provinsi, tetapi ini terjadi di Balikpapan. Pemerintah kota tetap harus proaktif agar masyarakat aman saat beraktivitas. Bagaimanapun juga, yang harus kita jaga adalah keselamatan warga. Karena itu, aturan harus dijalankan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *