Wali Kota Perintahkan Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Karang Joang

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID

Balikpapan – Pemkot Balikpapan menghentikan dan menyegel tambang batu bara ilegal yang berada di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 25 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Penghentian aktivitas tambang ilegal itu dilakukan oleh Tim Gabungan Pemerintah Kota Balikpapan, Satpol PP Kota Balikpapan, serta TNI-POLRI.

Keberadaan tambang tak berizin tersebut berawal dari adanya laporan warga pada tanggal 13 November 2021 lalu yang langsung diterima Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud.

Menindaklanjuti adanya laporan, Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud memberi perintah kepada Tim Gabungan Pemerintah Kota Balikpapan, Satpol PP Kota Balikpapan, serta TNI-POLRI, untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Saya diperintahkan untuk cek ke lapangan, apabila terbukti maka harus diberhentikan, kita juga minta pengamanan dari TNI-Polri,” ujar Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli, Selasa (16/11/2021).

Sesuai perwali nomor 12 Tahun 2013 tentang Penetapan Kota Balikpapan Sebagai Kawasan Bebas Tambang Batubara, pihaknya menutup aktivitas tersebut.

“Tambang ilegal ini masih masuk di kawasan Balikpapan, masuk Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Dan lokasi ini juga masuk kawasan buffer zone hutan lindung Sungai Manggar,” ujarnya.

Saat tiba di lokasi, terpantau sedang ada aktivitas dua excavator di area tambang ilegal. Tampak, juga ada tiga orang pengawas di area tersebut.

Lokasi tambang batu bara ilegal ini sendiri, berjarak lebih kurang satu kilometer dari ruas jalan raya, dengan lokasi yang cukup sulit untuk dijangkau karena jauh dari pemukiman warga.

Saat Tim Gabungan ini tiba di lokasi, empat pekerja tambang tampak terkejut karena tidak menduga akan kedatangan petugas.

Para pekerja ini, kemudian diminta untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal tersebut oleh Tim Gabungan Pemerintah Kota Balikpapan, Satpol PP Kota Balikpapan, serta TNI-POLRI.

Pengawas tambang ilegal Anto, mengaku, ia baru satu minggu bekerja. “Tambang ini milik pengusaha pak Zakari orang Sulawesi,” bebernya.

Dari keterangannya, tambang ilegal tersebut di bawah perusahaan CV Jaya Mahakam yang berkantor kawasan Somber, Balikpapan Utara.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, aktivitas tambang ilegal di Jalan Soekarno Hatta KM 25, RT 045, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara itu sudah berjalan selama sebulan terakhir.

Zulkifli menambahkan, aktivitas tambang batu bara tak berizin itu sebelumnya pernah ditegur oleh perangkat kelurahan untuk memberhentikan kegiatannya. Namun, teguran secara lisan itu tidak diindahkan oleh pemilik dan pekerja tambang.

Akhirnya, pemerintah Kota Balikpapan pun memutuskan untuk menindak tegas kegiatan tambang ilegal hari ini.

“Tidak ada toleransi. Di daerah ini baru kita temukan dan kita akan cek perbatasan di gari batas Kukar-Balikpapan. Kalau ada (tambang ilegal) lagi akan kita berlakukan sama,” tutupnya. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *