Lima Saksi Diperiksa Terkait Tambang Ilegal di Balikpapan

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID

Balikpapan – Aparat kepolisian terus melakukan penyelidikan terkait adanya tambang batu bara ilegal yang beroperasi di kawasan Jalan Batu-Baru Km 25, Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara.

Tim gabungan pada Rabu (17/11/2021), siang kembali meninjau lokasi tambang emas hitam tersebut. Peninjauan kali ini bertujuan untuk mengambil keterangan saksi-saksi oleh pihak penyidik dari Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Balikpapan.

Salah satu keterangan saksi yang diambil yakni Kepala Bagian Kerja Sama dan Perkotaan Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Arfi.

Selain dia, saksi lain yang dimintai keterangan yakni Satpol PP Kota Balikpapan, Lurah Karang Joang dan Camat Balikpapan Utara.

Kepala Bagian Kerja Sama dan Perkotaan Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Arfi memastikan, lokasi yang dijadikan tambang ilegal ini jelas masuk di wilayah Balikpapan. Hal ini berdasarkan Peraturan Kemendagri Nomor 30 tahun 2017 tentang penetapan batasan daerah antara Balikpapan dan Kutai Kartanegara (Kukar).

Langkah selanjutnya pihak pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan melakukan penghentian kegiatan aktivitas tambang ilegal itu. Bahkan, dalam penegakan peraturan daerah (perda) Kota Balikpapan tentang tata ruang tidak ada kawasan yang diperuntukkan untuk tambang.

Sementara itu, Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Noval Forestriawan yang turun langsung melakukan penyelidikan di lokasi tambang ilegal itu mengatakan, pihaknya menindak lanjuti perintah dari Kapolresta Balikpapan.

Sejauh ini, sudah ada lima saksi yang dimintai keterangannya. Dan di hari ini juga pihaknya meminta pihak dari Pemkot Balikpapan dalam hal ini Satpol PP Kota Balikpapan untuk membuat laporan terkait dengan tambang ilegal tersebut.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *