CNBTV.CO.ID
BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan belum menentukan angka kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan Tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Muhammad Taqwa, yang ditanya media. Menurut Muhammad Taqwa, terkait UMK ini sebenarnya stakeholder yang harus duduk bersama untuk membicarakan. Dia juga menyampaikan, sifatnya dinamis.
Politisi fraksi Gerindra ini juga menyampaikan, dalam hal ini grafiknya bisa naik, tentunya UMK juga berdasarkan Provinsi.
Dia juga menjelaskan, tentunya menjadi hal yang sensitif juga kalau di bicarakan dini. Untuk penentuan besaran kenaikan UMK dibuat dengan memperhitungkan angka pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan.















