CNBTV.CO.ID
Balikpapan – Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kota Balikpapan khususnya di Kelurahan Sepinggan Baru Kecamatan Balikpapan Selatan. Pihak kelurahan menyampaikan surat edaran (SE) Wali Kota, tentang pengaturan kegiatan ibadah dan perayaan hari raya natal dan tahun baru (Nataru).
Plt Lurah Sepinggan Baru Sarbin mengatakan, hari ini Jumat (17/12/2021) pihaknya bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas menyampaikan SE Wali Kota untuk melaksanakan pembatasan jemaat, dengan menghindari peningkatan Covid-19 di lingkungan gereja wilayah Kelurahan Sepinggan Baru, saat melaksanakan ibadah di Gereja.
“Jumlah jemaat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan natal secara berjamaah dibatasi tidak melebihi 75 persen di ruang gereja. Tapi kalau menggunakan aplikasi peduli lindungi akan lebih baik lagi,” kata Sarbin, pada media, pada Jumat (17/12/2021).
Tidak lupa saat penyelenggaraan ibadah dan perayaan natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyediakan petugasnya untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
“Juga harus menyediakan tempat mencuci tangan, siapkan masker mungkin ada jemaat yang lupa pakai masker,” ucapnya.
Sarbin menjelaskan, perayaan Nataru di wilayah Kelurahan Sepinggan Baru ini juga menerapkan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1.
“Malam tahun baru tidak boleh berkerumun, akan dibatasi sampai dengan jam 22.00 Wita, lewat dari pada jam itu akan kami tindak, nanti kami sampaikan ketika memberikan surat edaran ke gereja-gereja,” tegasnya
Apalagi saat ini ada varian baru covid yang perlu diwaspadai, untuk itu perlunya menjaga prokes. “Mudah-mudahan di Kota Balikpapan tidak masuk,” ucapnya.
Selain menyampaikan surat edaran Wali Kota ke Gereja, untuk melaksanakan Nataru. Dia juga mengimbau ke tempat perbelanjaan, kafe dan tempat hiburan lainnya, batas jam waktu operasionalnya hingga pukul 21.00 Wita. (*)















