Terkait Pemberhentiannya, Syukri Wahid dan Amin Hidayat Menggugat ke PN

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID

BALIKPAPAN – Perseteruan di internal Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Balikpapan, yaitu Syukri Wahid dan Amin Hidayat terus berlanjut.

Melalui kuasa hukumnya Agus Amri secara resmi Syukri Wahid dan Amin Hidayat mengajukan gugatan dan ganti rugi materiil melalui Pengadilan Negeri (PN).

Melalui sidang Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP) PKS Balikpapan November 2021 lalu, yang memutuskan bahwa kedua kadernya diberhentikan dari kader PKS.

Syukri Wahid yang juga politisi senior, memastikan akan membawa perkara pemberhentian dirinya dan Amin Hidayat ke jalur hukum, secara perdata maupun pidana.

Sementara itu, Agus Amri sebagai kuasa hukum Syukri Wahid dan Amin Hidayat mengatakan, perlu disampaikan bahwa MPDP PKS Kota Balikpapan ini banyak sekali keganjilan dalam prosesnya. Langkah hukum ini segera dilakukan untuk pengujian dan evaluasi terhadap permasalahan yang ada saat ini. Sejauh ini ternyata di tingkat wilayah, benar yang disampaikan Syukri Wahid dan Amin Hidayat bahwa status mereka digantung.

Dengan sangat menyesal, persoalan ini dibawa ke jalur hukum baik terkait aspek prosedur bagaimana proses ini di jalankan dan aspek materil yang merupakan subtansi atau hal-hal yang dituduhkan oleh klien kami.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *