Pengajuan Sertifikat, Lurah dan Camat Tidak Keluarkan Rekomendasi

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID

BALIKPAPAN – Komisi I DPRD kota Balikpapan menerima keluhan masyarakat yang tidak mendapat surat rekomendasi dari Lurah dan Camat sebagai syarat mengajukan sertifikat.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I memanggil dan meminta penjelasan Camat Balikpapan Utara dan Lurah Karang Joang yang dilakukan di ruang kerja Komisi I DPRD, pada Selasa (9/11/2021) lalu.

Anggota Komisi I, Simon Sulean menjelaskan, Persyaratan itu dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengajukan sertifikat, namun Lurah atau camat tak berani mengeluarkan surat rekomendasi.

Hal ini sesuai dengan surat keputusan Wali Kota tahun 2004 bahwa lurah atau camat tidak dapat menandatangani atau mengetahui surat tentang penguasaan tanah di daerahnya.

Simon memberi solusi dengan lebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah kota (Pemkot) untuk bersama-sama satu persepsi. Apakah nanti IMTN dicabut atau disederhanakan.

Camat Balikpapan Utara Mahendra menambahkan, bahwa lurah dan camat bukan tidak mau menandatangani, tetapi pihaknya mengikuti sesuai aturan pada tahun 2004, perihal tidak boleh mengetahui surat penguasaan tanah di daerah.

Terkait permasalahan tanah yang tengah di urus oleh warga, Mahendra tidak mengetahui sampai sejauh mana proses pengurusannya karena di DPPR juga belum diproses kurang lebih hampir setahun terakhir.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *