CNBTV.CO.ID
BALIKPAPAN – Satuan tugas (Satgas) Covid-19 telah mengeluarkan aturan syarat perjalanan terbaru menjelang mudik lebaran 2022, yakni dengan menggunakan angkutan darat, laut dan udara. Aturan tersebut melengkapi arahan Presiden Joko Widodo yang telah mengizinkan warganya untuk melakukan mudik dan merayakan hari raya bersama keluarga.
Untuk ini, aturan perjalanan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada Sabtu (2/4/2022) lalu.
Dalam SE tersebut juga mengatur penumpang pesawat yang telah disuntik vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR atau antigen.
“Ketika ada anjuran atau surat edaran Pemerintah terkait tata cara mudik harus diikutin, karena kita sebagai warga negara harus taat dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Anggota DPRD Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Taqwa, kepada awak media, pada Selasa (5/4/2022).
Untuk itu, Taqwa juga mengatakan, pemerintah sebenarnya memberikan keluasaan berkumpul bersama ketika berlebaran tahun 2022 ini. Namun, pihaknya mendukung penuh kebijakan yang dilakukan pemerintah melalui Satgas Covid-19 dan Kemenhub.
“Nah, walaupun terkadang aturan pemerintah sering berubah-ubah seperti SE terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Kita harus suntik vaksin booster, kemudian protokol kesehatan (Prokes) tetap dijalankan, nah itukan bagian dari aturan Pemerintah,” ucapnya.
Politisi Gerindra juga mengungkapkan, dalam SE terbaru Satgas Covid-19 yang berlaku 2 April kemarin syarat lengkap perjalanan menggunakan pesawat saat mudik lebaran. ”Jika ingin mudik tidak dipersulit maka ikuti aja anjuran itu. Dan yang pasti jika ingin mudik harus mempunyai sertifikat vaksin lengkap,” ungkapnya. (*)