CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Wali Kota (Wawali) Balikpapan yang disusun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan hingga saat ini, pembahasan revisi tata tertib (Tatib) tidak kunjung selesai.
Padahal hasil revisi pembahasan tatib dewan ini akan menjadi dasar dalam proses pembentukan Panitia Pemilihan Wawali Balikpapan, yang akan digelar melalui legislatif.
Ketua Pansus Tatib DPRD Kota Balikpapan, Simon Sulean mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu informasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Terkait perubahan pasal dalam tata tertib dewan.
“Untuk saat ini masih dikirim ke Provinsi untuk dilakukan harmonisasi kita saat ini masih menunggu informasi dari sana,” kata Simon, kepada awak media di Kantor DPRD Kota Balikpapan, pada Senin (8/8/2022).
Dia juga menjelaskan, bahwa pihaknya siap melanjutkan proses pembentukan panitia pemilihan apabila sudah ada informasi terkait harmonisasi dalam rencana perubahan Tatib dewan tersebut dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Semakin cepat kita lebih bagus tapi di provinsi kalau sudah diharmonisasi setelah itu baru dikirim ke Kota Balikpapan,” terangnya.
Simon juga menyampaikan, bahwa pasal yang diharmonisasi tersebut yakni terkait perubahan substansi pasal yaitu yang tadinya panitia seleksi itu merupakan perwakilan dari AKD, menjadi perwakilan dari fraksi.
“Setelah keadaan kejelasan terkait revisi tertib dewan tersebut kita selanjutnya akan melanjutkan untuk melaksanakan pembentukan panitia pemilihan,” ungkapnya. (*)