Ketua Komisi I DPRD, Laisa: Larangan Bukber, Tetap Hadir Kalau Diundang

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Saat Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa larangan buka puasa bersama (Bukber) selama Ramadhan 1444 Hijriah/tahun 2023 hanya berlaku bagi pejabat negara. Dan larangan bukber tersebut untuk pejabat dan ASN menuai pro dan kontra.

Untuk itu, ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah menanggapi soal larangan bukber bagi pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2023. Pihaknya akan menghadiri acara bukber apabila diundang.

Dia menyampaikan, larangan bukber itu karena status Indonesia sedang dalam masa peralihan dari pandemik ke endemik akibat Covid-19. “Jadi instruksi itu turun sampai ke daerah, tapi kalau bukan pejabat itu boleh melakukan bukber. Instruksi tersebut harus dipatuhi,” ucapnya.

Pihaknya tidak menolak untuk menghadiri acara bukber apalagi bersama warga yang tujuannya untuk sosial. “Itu kalau menurut saya pribadi, kalau yang lain tidak tahu. Tapi kalau diundang, aku tetap hadir kalau diundang,” jelasnya. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *