CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Menjelang Idul Fitri1444 Hijriah yang akan jatuh pada tanggal 22 April 2023 ini menjadi momen penting bagi semua orang untuk mulai berbelanja memenuhi kebutuhannya sebelum lebaran tiba , tidak terkecuali bagi para karyawan perusahaan.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Hj. Kasmah berharap komitmen para Perusahaan di Kota Beriman untuk segera membayarkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan mereka. perusahaan wajib melakukan pembayaran tersebut semaksimal mungkin hingga di 16 April 2023 mendatang.
Untuk jumlah THR yang diberikan juga harus sudah berdasarkan dengan peraturan yang sesuai dari pusat dan wajib dipatuhi.
“Jadi tidak boleh tidak sesuai anjuran pusat, karena besaran THR sudah diputuskan Pusat. Selain digunakan berbelanja untuk kebetuhan lebaran, kan THR itu sudah wajib diberikan dan sudah menjadi hak para karyawan,” ujarnya.
Hal ini juga guna mengantisipasi jika ada perusahaan nakal yang tidak mematuhi kewajiban THR karyawan, maka ia himbau kepada para pekerja untuk segera melaporkan hal itu ke posko pengaduan THR terdekat.