Berjumlah 12 Bungkus Sabu dengan Total 1 Kg Lebih Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Ditresnarkoba Polda Kaltim kembali mengamankan 12 bungkus narkotika jenis sabu, dengan total keseluruhan 1.237.1 gram, tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan dilakukan di Jalan Ampera Kelurahan Uka Makmur, poros Samarinda-Sanga Sanga, Kecamatan Palaran, Samarinda, pada Selasa (12/6/2023).

Dari informasi tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim mendapatkan laporan dari masyarakat, pada Senin (12/6/2023) serta dikembangkan sehingga pada Selasa (13/6/2023) pukul 00.15 Wita berhasil mengungkap seorang yang berinisial HG (41).

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana menyampaikan, adapun barang bukti yang disita dari tersangka diantaranya, sebuah plastik kresek berwarna hitam yang berisikan satu buah bungkus snack warna hitam merek taro net.

“Yang di dalamnya berisikan 12 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat secara keseluruhan total 1.237,14 gram,” kata Nyoman, kepada awak media saat konfrensi pers di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, pada Kamis (22/6/2023).

“Juga telah diamankan 1 unit handphone merek Oppo A16 warna biru muda dan 1 unit kendaraan R2 jenis Yamaha Jupiter MX warna putih biru dengan No Pol KT 4124 LO,” ujarnya.

Sementara itu, pengungkapan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Untuk tahap berikutnya hingga digelar konfrensi pers.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Hendrik Sidabutar menjelaskan, barang tersebut tidak terlepas dari jaringan Lapas Samarinda. Dan diduga barang berasal dari daerah Makassar. “Pelaku sendiri merupakan Residivis Polresta Samarinda dan pelaku yang menjemput sabu itu,” jelasnya.

Dengan perbuatannya, tersangka HG dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.

AKBP I Nyoman Wijana menyatakan, terhadap barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 12 bungkus sabu total keseluruhan 1.237,14 gram, telah disisihkan berat brutto 3 gram bruto untuk secara laboratoris di laboratatoris di BBPOM Samarinda.

Dia juga menyampaikan, surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Samarinda Nomor : TAP2943A/O 4.11.3/Enz1/06/2023, tanggal 15 juni 2023. Selanjutnya, barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 1.234,14 gram bruto.

Setelah konfrensi pers narkotika jenis sabu, Ditresnakoba Polda Kaltim melanjutkan kegiatan pemusnahan barang bukti sabu seberat 1.234,14 gram yang berhasil disita dari tangan tersangka HG.
(*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *