DP3AKB Balikpapan Gelar Sosialisasi HAKI, Sampaikan Lebih Jauh Mengenai HAKI

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID –Balikpapan – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan telah menggelar Sosialisasi Pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan sertifikasi Produk Pos Pelayanan Teknologi Kota Balikpapan di Ballroom Hotel Pacific.

Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala DP3AKB Balikpapan Heria Prisni, akademisi, masyarakat pelaku inventor Teknologi Tepat Guna (TTG), pengurus Posyantek Kota Balikpapan, OPD yang ada di Kota Balikpapan, serta Narasumber dari Kanwil Kemenkumham Kaltim, Malik Ibrahim.

Dalam acara tersebut, para peserta mendapatkan pemahaman yang lebih dalam mengenai HAKI dan bagaimana cara pengurusan HAKI sesuai dengan produk yang dikembangkan.

Kepala DP3AKB Kota Balikpapan menjelaskan, kegiatan ini dilakukan untuk menarik perhatian masyarakat dan memberikan kemudahan bagi peserta dalam menemukan metode tepat guna bagi masyarakat.

“Tujuannya tentu untuk percepatan pengembangan dunia, memberikan perlindungan bagi pelaku atau pencipta teknologi tepat guna, dan memotivasi inovator kreatif guna menghasilkan produk inovasi yang tepat guna,” ucap Heria.

Heria mengatakan, teknologi adalah bagian penting dalam kehidupan manusia dan tidak dapat dipisahkan. Selain itu, teknologi merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan pembangunan sektor ekonomi serta dituntut dalam menciptakan produk-produk terbaru untuk semakin mempermudah kehidupan manusia.

Lebih jauh, Kanwil Kemenkumham Kaltim menyambut baik kegiatan ini, dan menganggapnya sebagai kegiatan yang sangat bermanfaat dalam meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan literasi masyarakat terkait perlindungan kekayaan intelektual.

“Hal ini karena masih banyak karya masyarakat yang belum mendapatkan perlindungan hukum. Karena hanya sebagian kecil masyarakat yang paham mengenai kepentingan dan manfaat dari perlindungan HAKI,” terangnya.

Kegiatan seperti ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban sebagai pencipta dan pemilik hak cipta. Sehingga masyarakat dapat memahami pentingnya melindungi hak cipta mereka.

“Dengan adanya pemahaman ini, diharapkan masyarakat akan menjadi lebih sadar dan aktif dalam melindungi kekayaan intelektual mereka,” tambahnya.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *