DPRD Balikpapan Minta Pengembang BDS 2 Pulihkan Fungsi Bozem, Ancam Tempuh Jalur Hukum

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan meminta pengembang Perumahan Bukit Damai Sentosa (BDS) 2 segera mengembalikan fungsi bendungan pengendali banjir (bendali/bozem) yang diduga telah ditimbun. DPRD menegaskan, apabila fungsi bozem tidak dipulihkan, Pemerintah Kota Balikpapan diminta mengambil langkah tegas hingga membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Desakan itu disampaikan Komisi III DPRD Kota Balikpapan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bozem di kawasan BDS 2, pada Selasa (14/7/2026). Sidak dilakukan menyusul laporan warga mengenai dugaan alih fungsi bozem yang dikhawatirkan meningkatkan risiko banjir di kawasan permukiman sekitar.

Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan H Yusri mengatakan, berdasarkan site plan perumahan, lokasi tersebut seharusnya tetap difungsikan sebagai bozem yang dibangun oleh pengembang untuk menampung limpasan air hujan.

“Hari ini kami dari Komisi III menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan fungsi bozem. Berdasarkan site plan, kawasan ini seharusnya tetap menjadi bozem yang wajib disediakan oleh pengembang,” kata Yusri kepada wartawan.

Karena itu, pihaknya meminta pengembang BDS 2 segera mengembalikan fungsi bozem dengan mengangkat kembali tanah hasil penimbunan.

“Kami meminta pihak pengembang, dalam hal ini Pak Johan Tandrin, mengembalikan fungsi bozem dengan membuang kembali tanah hasil timbunan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Komisi III juga menerima laporan adanya empat bozem di kawasan perumahan yang diduga telah dialihfungsikan tanpa pemberitahuan kepada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan.

Menurut Yusri, kondisi tersebut harus segera ditindaklanjuti karena keberadaan bozem memiliki peran penting dalam sistem pengendalian banjir di wilayah tersebut.

“Kalau fungsi bozem tidak dikembalikan, kami akan meminta Dinas Perkim mengambil langkah tegas, termasuk melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum. Ini menyangkut kepentingan masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan, Komisi III tengah melakukan kajian terhadap berbagai pembangunan yang diduga berkontribusi terhadap meningkatnya potensi banjir di Balikpapan. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah alih fungsi bozem yang seharusnya berfungsi sebagai tampungan air.

“Akibat bozem dialihfungsikan, air tidak lagi tertampung sebagaimana mestinya. Dampaknya dirasakan masyarakat di kawasan Sungai Nangka, Damai Bahagia, hingga sepanjang Jalan MT Haryono,” ujar Yusri.

Komisi III juga menemukan adanya indikasi lokasi bozem tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas lain, termasuk ruang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, rencana tersebut ditolak karena dinilai bertentangan dengan fungsi awal kawasan.

“Ada indikasi lokasi ini akan dimanfaatkan untuk pembangunan ruang UMKM. Kami menolak karena fungsi lahannya adalah bozem, bukan untuk bangunan lain,” katanya.

Yusri menambahkan, dugaan pelanggaran tersebut dinilai telah berulang sehingga diperlukan tindakan tegas dari pemerintah. DPRD memberikan waktu satu pekan kepada pengembang untuk mulai mengembalikan fungsi bozem sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami memberikan waktu satu minggu untuk mengangkat kembali tanah timbunan dan mengembalikan fungsi bozem. Hasilnya akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar tindak lanjut berikutnya,” ujar Yusri. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *