CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Fraksi Gerindra DPRD Kota Balikpapan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Meski demikian, fraksi tersebut memberikan sejumlah catatan strategis yang dinilai perlu menjadi perhatian Pemerintah Kota Balikpapan.
Sikap Fraksi Gerindra disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-10 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan, pada Senin (20/7/2026). Agenda rapat meliputi penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap jawaban Wali Kota Balikpapan atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.
Pendapat akhir Fraksi Gerindra dibacakan Siswanto Budi Utomo. Dalam penyampaiannya, Fraksi Gerindra mengapresiasi jawaban, tanggapan, dan penjelasan Pemerintah Kota Balikpapan yang telah disampaikan Wali Kota pada 13 Juli 2026.
Fraksi Gerindra menilai jajaran eksekutif menunjukkan kesungguhan dan keterbukaan dalam merespons berbagai poin strategis yang sebelumnya disampaikan dalam pandangan umum fraksi. Namun, sebagai mitra strategis pemerintah, Fraksi Gerindra menegaskan bahwa setiap komitmen yang disampaikan harus diwujudkan dalam tindakan nyata yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Gerindra memberikan beberapa penegasan terhadap isu-isu strategis. Salah satunya terkait keberhasilan Pemerintah Kota Balikpapan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan daerah. Menurut Fraksi Gerindra, capaian tersebut harus diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Fraksi juga mendukung komitmen pemerintah dalam memperkuat peran Inspektorat melalui Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta mendorong pengelolaan belanja daerah yang berorientasi pada hasil. Selain itu, rencana penerapan skema lelang dini pada triwulan pertama dinilai perlu dilaksanakan secara disiplin dan konsisten agar penyerapan anggaran lebih optimal serta berdampak pada percepatan pembangunan infrastruktur.
Di sektor investasi, Fraksi Gerindra menyambut baik langkah pemerintah dalam mempercepat pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk penambahan personel Tim Profesi Ahli dan penghapusan persyaratan lisensi arsitek. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memangkas hambatan perizinan yang selama ini dikeluhkan masyarakat dan pelaku usaha.
Meski demikian, Fraksi Gerindra menekankan pentingnya sosialisasi secara masif agar masyarakat maupun pelaku usaha memperoleh kepastian hukum serta pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan terjangkau.
Pada sektor pelayanan dasar, Fraksi Gerindra meminta pemerintah menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama. Evaluasi terhadap pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu, baik dari aspek teknis maupun dinamika sosial, diharapkan dapat diselesaikan secara cepat dan bijaksana tanpa mengabaikan penguatan sarana serta prasarana rumah sakit yang telah beroperasi.
Menutup pandangan akhirnya, Fraksi Gerindra menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara konstruktif demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, responsif, dan berpihak kepada masyarakat.
“Berdasarkan kajian mendalam, evaluasi komprehensif, serta komitmen yang telah dijabarkan oleh eksekutif, Fraksi Gerindra DPRD Kota Balikpapan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Siswanto Budi Utomo saat membacakan pendapat akhir fraksi.
Fraksi Gerindra berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat demi menghadirkan pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Balikpapan. (*)















