CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Mangkirnya pihak pengembang Perumahan BDS 2 dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Balikpapan menuai sorotan. DPRD bahkan meminta pemerintah daerah menghentikan sementara izin pembangunan apabila pengembang tetap mengabaikan kewajibannya membangun kolam retensi (bozem) yang menjadi penyebab banjir di kawasan permukiman warga.
RDP digelar setelah warga terdampak pembangunan Perumahan BDS 2 mengadukan persoalan banjir yang terus berulang. Mereka meminta pengembang segera membangun bozem sesuai peruntukannya agar mampu menampung limpasan air saat hujan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisah menyayangkan ketidakhadiran pihak pengembang dalam rapat tersebut. Padahal, DPRD ingin memperoleh penjelasan langsung terkait berbagai keluhan yang disampaikan warga.
“Kami sangat menyayangkan developer tidak hadir. Padahal kami ingin meminta penjelasan secara langsung terkait persoalan yang dikeluhkan warga,” ujarnya, pada Senin (27/7/2026).
Meski pengembang tidak hadir, Komisi III menegaskan bahwa lahan yang telah diperuntukkan sebagai bozem tidak boleh dialihfungsikan maupun diperjualbelikan untuk kepentingan lain.
“Daerah itu adalah bozem yang tidak boleh diganggu gugat. Jangan sampai ada penjualan ataupun alih fungsi karena fungsi bozem sangat penting untuk pengendalian banjir,” katanya.
Menurut Laisa, fasilitas yang saat ini berada di lokasi belum dapat disebut sebagai bozem. Kondisinya hanya menyerupai kolam biasa sehingga tidak mampu menahan debit air ketika hujan deras. Akibatnya, air meluap hingga menggenangi permukiman warga, terutama di RT 23 dan RT 24.
“Yang ada sekarang bukan bozem. Kondisinya seperti kolam biasa sehingga ketika hujan air melimpas ke permukiman warga,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III telah memberikan waktu tiga hari kepada pengembang untuk menindaklanjuti hasil rapat sebelumnya, termasuk melakukan pengerukan dan penataan area bozem. Namun hingga kini, DPRD belum melihat adanya progres yang berarti.
“Kami tidak melihat adanya kegiatan yang serius di lapangan. Pekerjaan hanya berlangsung sebentar, kemudian berhenti lagi,” katanya.
Karena itu, Laisa meminta Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan mengambil tindakan tegas apabila pengembang tetap tidak memenuhi kewajibannya.
“Kalau memang tidak ada tindak lanjut, saya meminta izin pembangunan dihentikan sementara. Jangan ada kelonggaran sampai bozem itu benar-benar diselesaikan. Setelah selesai baru pembangunan bisa dilanjutkan,” tegasnya.
Ia menegaskan, tuntutan utama warga hanya satu, yakni memastikan bozem dibangun sesuai fungsinya agar mampu mengendalikan limpasan air dan mencegah banjir di kawasan sekitar.
“Kasihan warga. Bukan hanya permukiman yang terdampak, tetapi jalan juga ikut tergenang saat hujan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua RT 24 Kelurahan Sungai Nangka, Kecamatan Balikpapan Selatan, Rojali, mengatakan persoalan banjir sudah berlangsung cukup lama tanpa penanganan yang memadai dari pihak pengembang.
Menurut dia, setiap hujan turun air langsung meluap hingga menggenangi jalan dan rumah warga. Kondisi terparah terjadi di RT 42, di mana sedikitnya lima rumah hampir selalu terendam banjir.
“Selama ini tidak pernah ada upaya nyata dari pengembang untuk mengantisipasi persoalan tersebut,” katanya.
Rojali juga menilai fasilitas yang disebut sebagai bozem saat ini tidak memenuhi standar kolam retensi. Semestinya, bozem dilengkapi sistem pengendalian debit air sehingga dapat menahan limpasan saat hujan dan mengalirkannya secara bertahap setelah kondisi kembali normal.
“Yang ada sekarang bukan bozem, melainkan hanya seperti kolam biasa. Bahkan ada rencana dialihfungsikan. Ini yang kami anggap tidak benar,” ujarnya.
Dia berharap Disperkim bersama DPRD mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar fungsi bozem tetap dipertahankan dan tidak berubah menjadi penggunaan lain.
Rojali menambahkan sedikitnya lima rukun tetangga terdampak persoalan tersebut, yakni RT 21, RT 23, RT 24, RT 32, dan RT 42. Di kawasan BDS 1 terdapat sekitar delapan rumah yang kerap tergenang, sedangkan di RT 42 terdapat lima rumah yang hampir selalu terendam setiap kali hujan turun.
“Warga berharap pemerintah dan DPRD dapat memastikan pengembang memenuhi kewajibannya sehingga persoalan banjir yang sudah berlangsung lama dapat segera diselesaikan,” pungkasnya. (*)















