CNBTV.CO.ID – Balikpapan – Rapat paripurna penyampaian Nota Penjelasan Walikota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kota Balikpapan tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan dan Rencana Tata Ruang dan Wilayah kota Balikpapan Tahun 2024-2044.
Pelaksanaan rapat paripurna yang berlangsung di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) di pimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono didampingi Wakil Ketua II DPRD Balikpapan, Sabruddin Panrecalle SS, dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Balikpapan, Muhaimin dan seluruh unsur Forkopimda, Jumat (26/7/2024).
Disampaikan Budiono, perindustrian merupakan bagian dari perkembangan Nasional yang dihadirkan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai transisi terhadap lingkungan hidup, serta kepentingan nasional.
Budiono menuturkan, pembangunan perindustrian diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat, serta mampu menghadapi tantangan perubahan.
Masih Budiono, seusai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian menyatakan bahwa peran penting Pemerintah Provinsi (Pemrov) dan Kabupaten/Kota dalam pengembangan industri didaerahnya wajib menyusun rencana pembangunan industri yang mengacu kepada rencana induk pembangunan industri Nasional.
Pesatnya perkembangan kota Balikpapan, terlebih setelah ditetapkannya sebagai beranda Ibu Kota Nusantaran (IKN), maka diperlukan pembangunan tata ruang wilayah yang partisipatif, antisipatif dan strategis. Sehingga mampu mengarahkan serta mengatur aktifitas penduduk secara ruang dan waktu.(*)















