CNBTV.CO.ID
Balikpapan – Aksi pengeroyokan terjadi di eks lokalisasi Km 17 Balikpapan Utara, tepatnya di Wisma D.5 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, pada 22 September 2021 lalu. Dari aksi pengeroyokan tersebut seorang pria bernama Ashar mengalami luka robek di bagian kepala dan pelipis kirinya, setelah dihajar menggunakan botol minuman keras (miras) oleh kedua pelaku.
Pengeroyokan yang diduga karena mabuk miras ini dilakukan oleh dua pelaku berinisial ZA alias Bela dan SH alias Zahar saat bertemu korban di lokasi kejadian. Belum diketahui pasti apa penyebab kedua pelaku mengeroyok korban hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
“Tiba-tiba korban dikeroyok oleh kedua pelaku menggunakan botol bir, ZA memukul di bagian kepala korban, sedangkan SH memukul mengenai pelipis korban,” ujar Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto, melalui Panit I Reskrim Polsek Balikpapan Utara Ipda David, Senin (4/10/2021).
Usai dihajar menggunakan botol, darah segar pun mengalir dari kepala korban. Melihat itu, kedua pelaku ZA dan SH langsung melarikan diri. Sementara korban dilarikan ke rumah sakit oleh warga untuk mendapatkan pertolongan.
“Kedua pelaku saat itu langsung melarikan diri. Setelah kami lakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi-saksi rupanya pelaku lari ke luar daerah,” bebernya.
Setelah melakukan pengejaran, akhirnya tempat persembunyian pelaku terendus aparat kepolisian. Keduanya berhasil diringkus di wilayah Pare-Pare Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Kedua pelaku sudah kami amankan saat ini, beserta barang bukti pecahan botol miras yang digunakan untuk mengeroyok korban,” sebutnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 2e KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Saat ini masih kami dalami kasusnya,” tandasnya. (*)
Penulis: Apriyanto
Editor: Apriyanto