Bahas Pajak dan Retribusi, DPRD Banggai Kunker ke DPRD Balikpapan

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menerima kunjungan kerja (kunker) dari DPRD Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Rabu (2/7/2025).

Kunjungan ini berlangsung di ruang Komisi I DPRD Balikpapan dan diterima langsung oleh anggota Komisi I, H Andi Arif Agung, didampingi Hj Muliati dan Muhammad Najib.

Menurut Andi Arif Agung, kunjungan ini dilakukan oleh Komisi III DPRD Banggai yang membidangi sektor ekonomi. Salah satu fokus diskusi adalah terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi.

“Mereka konsultasi soal Perda pajak dan retribusi. Kita jelaskan bahwa Balikpapan juga sudah memiliki Perda tentang hal tersebut,” ujar Andi Arif Agung, yang akrab disapa A3, kepada awak media.

A3 mengungkapkan, salah satu persoalan yang disampaikan rombongan Banggai adalah terkait pajak terhutang atas pengambilan air tanah dalam oleh sejumlah perusahaan, baik swasta maupun nasional, yang umumnya bergerak di sektor migas.

“Karena mereka daerah penghasil, tentu kasusnya berbeda. Kalau Balikpapan ini kan daerah pengolah, jadi nomenklaturnya pun tidak selalu sama. Tapi secara prinsip, pajak dan retribusi ini bagian dari local taxing power,” jelas politisi fraksi Golkar.

Ia menambahkan, pemerintah pusat melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), memberikan ruang bagi daerah untuk menggali potensi pajak dan retribusi baru, selama tidak bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

“Diskusi tadi cukup intens. Kami sama-sama ingin memperkuat regulasi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” pungkasnya. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *