DPRD dan Pemkot Balikpapan Siapkan Aturan Baru untuk Perkuat Pendidikan Pancasila dan Atur Pemukiman

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Balikpapan tengah menyiapkan dua aturan penting untuk menjawab tantangan kota yang terus tumbuh pesat. Kedua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu mengatur tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Raperda ini dibahas dalam rapat paripurna di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Rabu (29/10/2025) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono bersama jajaran dewan dan perwakilan Pemkot.

Budiono menjelaskan, penyusunan dua Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan awal pada Februari 2025. Ia menilai, aturan baru ini penting untuk menghadapi pertumbuhan penduduk Balikpapan yang mencapai 2,65 persen dalam lima tahun terakhir.

“Kota yang berkembang pesat membutuhkan regulasi yang kuat, baik untuk membangun karakter masyarakat maupun menyiapkan hunian yang layak,” ujar Budiono.

Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dirancang untuk memperkuat semangat persatuan di tengah keberagaman warga Balikpapan yang dikenal sebagai kota multietnis.

Menurut Budiono, regulasi ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemkot dalam menjalankan program pendidikan kebangsaan, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.

“Balikpapan adalah miniatur Indonesia. Karena itu, semangat kebangsaan dan toleransi harus terus dipupuk,” katanya.

Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman difokuskan pada pengaturan tata ruang, penyediaan perumahan layak, dan pemenuhan kebutuhan sarana permukiman.

Aturan ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 yang mewajibkan pemerintah daerah memiliki pedoman penyelenggaraan perumahan di wilayahnya.

“Dengan meningkatnya jumlah penduduk, pemerintah harus menyiapkan infrastruktur dan kawasan permukiman yang terencana. Raperda ini akan menjadi acuan pembangunan perumahan ke depan,” jelasnya.

Kedua Raperda ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Pemerintah dan DPRD berharap, aturan tersebut dapat menjadi landasan kuat untuk pembangunan kota yang berkelanjutan sekaligus menjaga kerukunan sosial di Balikpapan sebagai kota strategis di Kaltim.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *