Polresta Balikpapan Gagalkan Peredaran Sabu 3,17 Kilogram

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID

BALIKPAPAN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan menangkap dua tersangka diduga bandar dan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Balikpapan.

Dari tangan kedua tersangka berinisial RB (27) dan HU (30) polisi berhasil mengamankan 3.179,44 gram atau 3,17 kilogram narkoba jenis sabu, dengan nilai Rp 4,5 miliar.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso mengatakan, penangkapan dua tersangka ini bermula dari informasi warga terkait maraknya peredaran narkotika di Jalan Mayjend Sutoyo, Balikpapan Kota.

Di mana polisi awalnya menangkap RB di kawasan Gunung Malang. Saat itu didapati satu poket sabu seberat 0,44 gram disembunyikan RB di dalam kotak rokok. Setelah itu polisi mengembangkan kasus dengan menggeledah rumah tersangka RB dan kembali menemukan 26 bungkus sabu berbagai berat, dan setelah di total mencapai 3,17 kilogram.

Dari pengakuan tersangka HU sabi tersebut berasal dari Kota Samarinda. Dia mendapatkan sabu dari seseorang berinisial HR yang saat ini masih dalam pencarian aparat kepolisian.

Akibat pengungkapan narkoba ini pihak kepolisian berhasil menyelamatkan 15 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *