Genjot PAD, Pemkot Balikpapan Beri Relaksasi Penghapusan Denda Pajak Di Bulan September

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan memberikan relaksasi khusus di bulan September 2023 ini.

Relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi diberikan bagi 11 jenis pajak yang menunggak bisa melakukan pembayaran pokok pajak di tanggal 1-30 September 2023.

Plt.Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan Idham mengatakan, kebijakan relaksasi penghapusan denda diberlakukan untuk menaikan realisasi penyerapan pajak daerah.

“Jadi wajib pajak yang melakukan pembayaran pelunasan pajak di bulan September 2023, ketika punya denda maka akan dihapus secara sistem, ” ucapnya.

Idham menyampaikan tujuan relaksasi ini untuk menarik minat warga yang selama ini terkendala dengan denda bisa melakukan pembayaran pokok pajaknya sehingga dengan tingkat kepatuhan bisa mendongkrak penyerapan PAD.

“Kita berharap tingkat kepatuhan meningkat sehingga tidak ada alasan lagi denda pajak tinggi untuk tidak membayar kewajibannya, ” jelasnya.

Berdasarkan data hingga Juli 2023, realisasi PAD Kota Balikpapan tercatat sudah mencapai 43 persen dari target 1,084 triliun.

Untuk capaian PAD masih tahap finalisasi, saat ini masih menunggu pembayaran PBB hingga akhir bulan September ini. ” Kita tetap berupaya optimis, bisa capai target, ” katanya.

Untuk capaian PAD terbesar di sektor pajak hotel dan restoran hingga akhir Juli 2023, pajak daerah 43 persen dan retribusi sebesar 43 persen.

“Kenaikan paling besar ada di sektor hotel dan restoran,” ujarnya.

Perlu diketahui, target PAD Kota Balikpapan 2022 mengalami penyesuaian. Dari target awal Rp850 miliar menjadi Rp785 miliar. Tentunya penyesuaian PAD 2023 yang saat ini dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD Kota Balikpapan dapat berjalan sesuai harapan semua pihak.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *