Iman Ingatkan Pengendara Tidak Over Dalam Berkendara

  • Bagikan

BALIKPAPAN – Truk kelebihan muatan alias Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintas di jalan raya sangat meresahkan pengendara lainnya.

Tidak terkecuali diwilayah Balikpapan Barat dan Utara. Tak jarang truk itu mengalami insiden seperti terbalik atau yang lebih parahnya lagi mengalami rem blong.

Hal ini membuat anggota DPRD Kota Balikpapan Slamet Iman Santoso angkat bicara.

“Sekarang ini (truk odol) malah diawasi oleh masyarakat, dan terkadang di-posting (di media sosial) sehingga kami mengetahui, ini terjadi karena yang diamanahkan tidak tegas,” ucapnya kepada awak media, Selasa (31/10/2023).

Lanjutnya Imam, kerja itu wajib berdasarkan amanah yang dipegang, serta juga dipertanggungjawabkan.

“Maka jalankanlah amanat itu sesuai dengan treknya dan pejabat yang ditugaskan untuk evaluasi dan pemantauan harus menjalankan,” imbuhnya.

Jika didapatkan pelanggaran maka dijatuhi sanksi. Adapun sanksi itu diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 307 dengan bunyi jika kedapatan mengendarai truk odol akan dipidana paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp500 ribu.

Untuk itu dirinya mengimbau kepada seluruh pengendara truk maupun pemilik perusahaan, agar tidak berlebihan dalam bermuatan, mengingay hal itu untuk keselamatan bersama.

“Jadi marilah pentingkan keselamatan saat berkendara,” ungkapnya.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *