CNBTV.CO.ID – Balikpapan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menegaskan akan menindak praktik penambangan galian C ilega yang dilakukan di eks Hotel Tirta Balikpapan.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penindakan Satpol PP Kota Balikpapan Yuli Rulita mengatakan, bukti penindakan yang sudah dilakukan adalah dengan mengeluarkan surat nomor331.1/1192/Satpol PP perihal Penghentian Kegiatan dan Kewajiban Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Pada 11 November 2022 lalu memang sudah dilakukan penghentian atau larangan aktivitas di lokasi tersebut,” ujarnya, Minggu (11/12/2022).
Dikatakannya, Surat tersebut ditujukan kepada Hengky/ Rohmat / PT. Cahaya Mentari Abadi / Penanggung Jawab Kegiatan Penataan Lahan di Lokasi Eks Hotel Tirta.
“Kita juga telah melakukan pemasangan cross line pada pintu masuk dan keluar lokasi tersebut,” tegasnya.
Juga termasuk, katanya, untuk beberapa alat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas di area Eks Hotel Tirta tersebut.
Dikatakannya, Satpol PP Kota Balikpapan juga sudah melakukan pemanggilan, peneguran dan juga pengarahan kepada pihak penanggung jawab atau pengelola lahan untuk melengkapi segala perizinan dan juga membayarkan pajak MBLB-nya.
“Namun, hal itu tidak diindahkan oleh pihak pengelola. Sudah kami sampaikan juga pada saat rapat dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada 3 Oktober 2022 lalu,” ucapnya.
Ditambahkannya, upaya penindakan yang telah dilakukan ini mengacu pada laporan dari Dinas Pekerjaan Umum yang sebelumnya mengeluhkan sistem kerja drainase di sekitar wilayah tersebut tidak bekerja dengan baik.
“Awalnya, laporan dari Pekerjaan Umum karena drainase mereka terdampak atas tumpahan material seperti tanah dan pasir,” paparnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP Balikpapan juga telah memastikan pelaksanaan kegiatan di lokasi tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hingga akhirnya penindakan dilakukan, karena izin yang memang belum dilengkapi oleh pihak penanggung jawab dan juga pengelola.