PPDB 2023, Tetapi Gunakan Sistem Zonasi

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Permasalahan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 di kota Balikpapan masih menjadi perhatian Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan.

Terkait hal itu, Kepala Disdikbud kota Balikpapan Irfan Taufik menerangkan, menyambut persiapan PPDB 2023, dinas pendidikan sudah melakukan rapat bersama jajarannya untuk menyusun petunjuk teknis (juknis).

Dan pihaknya akan sosialisasikan ke masyarakat melalui berbagai kanal resmi milik pemerintah kota dan media.

“Saya akan panggil teman-teman media untuk membantu sosialisasikan terkait dengan tahapan PPDB,” kata Kadisdik kepada awak media, Selasa (16/5/2023).

Lanjutnya, untuk puncak pelaksanaan PPDB terjadi sekitar tanggal 7-10 Juli 2023. Dan untuk jalurnya sendiri tetap menggunakan sistem zonasi, sesuai dengan aturan, tidak ada perubahan.

Ditanya soal jumlah SD dan SMP di Balikpapan, dirinya memaparkan, bahwa untuk tingkat SD di Balikpapan ada 137 sekolah, sedangkan tingkat SMP ada 25 sekolah.

Jumlah SD yang lebih banyak dari pada jumlah SMP di Balikpapan menjadi permasalahan tersendiri setiap tahunnya dalam penerimaan PPDB. Terlebih orang tua siswa sebagian besar menginginkan anak-anak mereka bisa melanjutkan sekolah di negeri.

“Jadi itulah problem kami selama PPDB, karena jumlah SD lebih banyak dari jumlah SMP,” jelasnya.

Ia menilai, meskipun sistemnya pendaftaran masuk sekolah diubah sedemikian rupa, namun sekolahnya masih tidak sebanding tentu akan tetap bermasalah, karena keterbatasan sekolah.

Maka dari itu dia sangat bersyukur dengan adanya pembangunan sekolah baru di wilayah Balikpapan Barat dan Utara, yang ke depan bisa mengakomodir lulusan SD dari wilayah tersebut.

“Kami bersyukur pembangunan sekolah di wilayah Barat dan Utara bisa mengakomodir lulusan SD diwilayahnya, meski hal ini belum menyelesaikan,” paparnya.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *