Pemkot Kecewa Dengan Keputusan LPTQ Kaltim yang Mendiskualifikasi Kafilah Balikpapan

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Sebagai tuan rumah pelaksanaan MTQ ke 44 tingkat Provinsi Kaltim, Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan mengaku kecewa dengan keputusan LPTQ Kaltim yang mendiskualifikasi seorang kafilah asal Balikpapan.

Assisten I yang juga Ketua I Panpel MTQ ke 44 Kaltim, Zulkifli mengatakan, kafilah Balikpapan merasakan hal tidak nyaman dengan LPTQ Provinsi Kaltim, meski sudah menyatakan bahwa Balikpapan sami’na wa’atona dengan keputusan para ulama dalam penyelenggaraan MTQ.

“Kami merasakan bahwa, petugas LPTQ Kaltim hanya mengakomodir laporan dari pihak lain tentang Balikpapan, tetapi tidak mau mendengar, menerima atau mengakomodir klarifikasi yang diberikan Kota Balikpapan,” ucapnya, Kamis (18/5/2023).

Dirinya menginginkan adanya perimbangan dalam menanggapi laporan tersebut, dimana klarifikasi dari Kota Balikpapan harusnya ditindaklanjuti, sepanjang memang sebuah kebenaran.

“Misalnya, dari beberapa nama yang muncul akan didiskualifikasi, kami menemukan diantaranya satu nama yang tidak mungkin didiskualifikasi,” ujarnya.

Satu nama itu yakni Muhammad Yusuf selaku guru mengaji di Balikpapan sejak 2021. Pihaknya sudah memiliki bukti adiminstratif otentik dengan SK pengangkatannya sebagai guru mengaji.

“Ini yang bersangkutan sudah menjadi guru ngaji sejak tahun 2021, tinggal dan ber-KTP Balikpapan, justru ikut di diskualifikasi,” terangnya.

Sebelumnya, pihak sudah sampaikan dalam forum resmi di tanggal 17 Mei 2023 di Hotel Platinum untuk dipertimbangkan, bahkan kapan perlu yang bersangkutan berani “Mubahalah” siapa yang benar M Yusuf atau Verifikator Peserta MTQ/LPTQ.

“Tetapi nyatanya tidak digubris, sehingga kami menilai LPTQ Kaltim ini terlalu egois, mau menang sendiri, dan tidak mau tau tentang penyampaian klarifikasi kami,” tanggapnya.

Intinya dalam membangun dan menyiapkan kafilah Kota Balikpapan, pihaknya tidak lepas dari petunjuk Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2019 tentang MTQ dan STQ, pasal 5 ketentuan persyaratan Peserta MTQ  ayat 1, 2, 3, dan 4.

Dalam Permenag ada 3 syarat pokok sebagai peserta MTQ itu, pertama peserta yang mengikuti MTQ Provinsi adalah peserta yang sudah mengikuti MTQ tingkat kecamatan dan kota. Dan seluruh peserta sudah melalui jenjang pembinaan tersebut.

Kedua, bukti sah mewakili suatu wilayah atau daerah yang dibuktikan dengan memiliki KTP setempat atau Kartu Keluarga. Seluruh peserta MTQ Kota Balikpapan sudah ber KTP Balikpapan. Kemudian ketiga adalah diatur lebih lanjut dengan Dirjen Kemenag, bukan LPTQ.

“Kami telusuri, apa yang diatur, yaitu yang terkait dengan e-MTQ, dimana didalam aplikasi pendaftaran peserta MTQ, ada syarat orang yang menjadi peserta MTQ wajib membuktikan sudah domisili 6 bulan,” paparnya. 

Kalau surat LPTQ yang diluar kewenangan dan bertentangan menurut Permenag. Kemudian mengatur sendiri syarat domisili peserta MTQ minimal 1 tahun, sedangkan itu baru dikeluarkan bulan Januari 2023.

“Kami sangat tidak bisa mengerti regulasi, norma atau parameter yang digunakan untuk menentukan diskualifikasi, selain Permenag no 15 tahun 2019, apa harus membuktikan “tembuni” ditanam di Balikpapan baru diperbolehkan jadi peserta kafilah MTQ Balikpapan,” tegasnya.

Ditanya terkait kemungkinan adanya gugatan hukum yang bersangkutan jika memang terdiskualifikasi, Zulkifli menegaskan, saat ini kondisi yang bersangkutan dianggap tidak diakui atau tidak berada di Kota Balikpapan dengan adanya diskualifikasi ini.

“Jadi bisa saja yang bersangkutan secara pribadi merasa dirugikan dan dipermalukan atau keberatan akan mengajukan upaya hukum secara perdata maupun mengajukan gugatan PTUN,” tutupnya.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *