CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN, Belakangan ini, pertumbuhan swalayan cukup masif di tengah derasnya modernisasi. Kondisi serupa juga terjadi di Kota Balikpapan. Hampir semua kawasan pemukiman di Balikpapan ditumbuhi toko modern berjaringan.
Hal itu tidak luput dari pantauan Bidang Perdagangan Dalam Negeri (PDN), Dinas Perdagangan Kota Balikpapan.
Itu sejalan dengan tugas pokok PDN Disdag Balikpapan yakni pengawas izin toko swalayan terkait populasi dan kewajiban mempromosikan produk UMKM.
“Pertumbuhan swalayan sangat masif mengingat mudahnya perizinan. Apalagi swalayan masuk kategori usaha kecil maka dikategorikan risiko rendah,” kata Kepala Bidang (Kabid) PDN Disdag Balikpapan Muhammad Anwar mewakili Kepala Dinas Haemusri Umar dijumpai di kantornya, di Jalan Laks RE Martadinata Kelurahan Telaga Sari, Rabu (1/11/2023) lalu.
Terkait itu, pihaknya gencar melakukan monitoring untuk mendorong terjadinya sinergi pelaku usaha skala besar dengan pelaku UMKM dengan konsep kemitraan.
Yakni dengan memberikan ruang promosi produk UMKM lokal. Hasil pantauannya, Anwar memastikan mayoritas sudah memberikan tempat bagi pelaku UMKM untuk memasarkan produk.
Dengan kerja sama ini, produk-produk UMKM semakin dikenal masyarakat karena sudah terdapat di seluruh pusat perbelanjaan dan toko modern.
Apalagi jika produk UMKM ditempatkan di lokasi strategis dan mudah dilihat konsumen.
Selain pengawasan izin toko swalayan, perlindungan konsumen menjadi fokus kerja PDN Disdag Balikpapan. Khusus untuk tingkat kota, kategori perlindungan konsumen yang diberikan yakni Meteorologi Legal dalam hal ini tera dan tera ulang alat ukur takar timbang dan perlengkapan (UTTP) untuk mendapatkan kepastian ukuran. Kemudian pengawasan barang dalam keadaan terbungkus. Contohnya, kemasan kaleng sudah penyok. Itu menandakan tidak laik dijual
Khusus untuk tera dan tera ulang dikelola oleh UPT Meteorologi Disdsg Balikpapan di kawasan Gunung Malang.
Bersamaan dengan itu, PDN juga ditugasi mengawasi produk kedaluwarsa.
Kegiatan lain yang juga menjadi fokus PDN yakni pemantauan dan stabilisasi harga sembako melalui kegiatan pasar murah. (*)