CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Penjualan Miras yang tak sesuai aturan kini menjadi catatan bagi anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan. Dan berencana akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) penjualan Miras yang tak sesuai aturan.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Laisa Hamisah, penertiban tersebut menjadi penting terutama karena saat bulan suci Ramadan.
Apalagi masih ditemukannya penjualan miras di bulan suci Ramadan dalam razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan tak lama ini.
Ia juga menjelaskan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2000 tentang Minuman Beralkohol itu sudah jelas.
Bahwa, dalam Perda itu, miras dijual secara terbatas yaitu di Tempat Hiburan Malam (THM) yang memiliki izin serta restoran yang menggandeng hotel. Sehingga tidak bisa dijual disembarang tempat.
“Mungkin ini perlu untuk dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) juga,” ujarnya kepada awak media, pada Rabu (26/3/2024).
Menurutnya, dari Satpol PP sudah baik dalam rangka penegekan Perda tersebut khususnya di bulan Ramadan ini. Hanya memang yang harus ditekankan disini bagaimana pelaku usaha ini dapat mengikuti aturan yang berlaku.
“Jadi jangan semau-maunya saja, harus mengikuti aturan yang ada. Kami sangat merasa miris apalagi di bulan Ramadan ini masih ditemukan THM yang buka di luar jam yang telah tentuan, serta penjualan miras yang beradar semaunya saja,” bebernya.
Terkaut evaluasi selanjutnya, pihaknya berencana akan menyampaikan kepada Komisi I DPRD Balikpapan langkah apa yang akan di ambil selanjutnya, apakah dengan Sidak atau lain-lainnya.
“Nanti saya komunikasikan kembali kepada komisi I langkah yang akan diambil menyikapi hal ini,” pungkasnya. (*)