CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, H. Laisa Hamisah berharap agar perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) dapat dipatuhi oleh seluruh masyarakat Balikpapan.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota bersama DPRD Balikpapan telah berupaya menjadikan Daerah Balikpapan sebagai wilayah yang memiliki udara sehat dengan meminimalisir gangguan dari asap rokok. Oleh sebab itu, Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2018 mengenai Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) pun mulai dikerjakan.
“Perda KSTR nya sedang dalam perbaikan. Kemudian ini aturan bagi masyarakat Kota untuk mengetahui daerah-daerah yang dilarang merokok dan diperbolehkan,” kata Laisa beberapa waktu lalu saat ditemui media di kantor DPRD Balikpapan.
Laisa meminta masyarakat nantinya dapat menghormati perubahan Perda tersebut, sehingga warga lainnya yang tidak merokok dapat lebih nyaman berada di area KSTR.
“Intinya hormati Perda yang ada. Kalau memang merokok yang dipersilahkan tapi jangan di tempat yang dilarang atau wilayah KSTR,” tegas Fraksi PKS itu.
“Jadi jangan sembarang merokok. Kasian orang yang tidak merokok kalau terkena dampak asapnya. Yang tadinya orang sehat, bisa jadi ikut terganggu paru-parunya bahkan menyebabkan sakit kanker paru-paru,” tutupnya.