SOSIALISASI PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH BERSAMA KETUA KOMISI II SABARUDIN PANRECALLE

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN, Kegiatan “Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah” yg di hadiri masyarakat dengan sambutan yang positif.

ini merupakan kegiatan berdasarkan penerapan kebijakan desentralisasi merupakan landasan normatif bagi perubahan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.guna meningkatkan akuntabilitas Pengelolaan Keuangan daerah serta optimalisasi, sebagaimana diamanatkan dalan peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Pertanggungjawaban daerah wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Dengan penentuan kebijakan anggaran meliputi:
1.kondisi ekonomi makro daerah
2.asumsi penyusunan APBD
3.kebijkana belanja daerah
4.kebijakan pendapatan daerah
5.kebijakan pembiayaan daerah
6.strategi pencapaian

adapun ruang lingkup Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 terdiri dari Bab I hingga Bab XV
Sebagaimana tercantum.
kegiatan yang di pimpin oleh Bapak Sabaruddin Panrecalle selaku ketua komisi II dprd provinsi Kaltim,agar masyarakat lebih dekat dengan DPRD Provinsi dan lebih mengetahui tentang pengelolaan keuangan daerah melalui kegiatan ini.

Dengan narasumber Bapak Yudi Sugiono,SE dan bapak Suriansyah serta moderator Bapak pujangga sari

“Menyikapi peraturan pengelolaan keuangan daerah,Bahwa sekarang seluruh kepala daerah di Indonesia terutama Kalimantan Timur mendapatkan instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi,bahwa ada 13 item yang berdampak,tetapi untuk urgent terutama dunia pendidikan, kesehatan,maupun infrastruktur tidak berdampak efisiensi.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *