CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN — Persoalan sertifikat rumah hingga pengelolaan fasilitas umum (fasum) kembali mencuat di kawasan perumahan Balikpapan. Kali ini, keluhan datang dari konsumen Perumahan Pesona Alam Residence, RT 41, Kelurahan Sungai Nangka. Persoalan tersebut disampaikan warga saat audiensi bersama Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Yono Suherman, pada Senin (10/8/2026).
Sejumlah konsumen mengaku belum menerima sertifikat rumah meski sebagian di antaranya telah melunasi cicilan kredit melalui Bank Tabungan Negara (BTN). Kondisi ini dinilai merugikan karena dokumen kepemilikan rumah belum berada di tangan warga yang telah menuntaskan kewajibannya.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Yono Suherman mengatakan, persoalan tersebut menjadi pelik lantaran sertifikat yang semestinya diterima konsumen disebut masih berada di tangan pengembang.
“Yang tadi itu mengenai masalah RT 41 BDS. Ada masyarakat yang sudah mencicil di Bank BTN, bahkan ada sebagian yang sudah lunas tetapi tidak mendapatkan sertifikat. Yang menjadi persoalan, BTN sebagai kreditur juga tidak memegang sertifikatnya. Sertifikatnya masih ada di tangan developer,” kata Yono usai audiensi.
Menurut dia, konsumen yang telah melunasi kewajiban kepada kreditur memiliki hak mendapatkan sertifikat sebagai dokumen kepemilikan rumah. Karena itu, posisi serta tanggung jawab masing-masing pihak perlu diperjelas.
“Secara hukum, ketika konsumen sudah melunasi utangnya kepada kreditur, dia juga harus mendapatkan haknya, yaitu sertifikat. Ini yang menjadi masalah ketika krediturnya sendiri tidak memegang sertifikat dan sertifikat masih berada di developer,” ujarnya.
Yono menyebut, berdasarkan informasi yang diterima, persoalan serupa terjadi pada puluhan unit rumah. Salah satu perusahaan yang disebut dalam audiensi adalah ICKM, dengan jumlah sekitar 74 unit.
Dia mendorong warga RT 41 lebih dulu menempuh tahapan melalui BTN untuk meminta kepastian mengenai status sertifikat.
“Pertama, saya dorong masyarakat RT 41 untuk melakukan tahapan ke BTN. BTN punya hak dan tanggung jawab memberikan kepastian kepada konsumen atau debiturnya. Ketika kredit sudah lunas, hak konsumen harus diberikan,” tegasnya.
Fasum Ikut Disorot
Tak hanya sertifikat, audiensi juga membahas pengelolaan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) di kawasan perumahan. Yono menilai, persoalan fasum masih menjadi salah satu masalah yang banyak ditemukan dalam pengembangan perumahan di Balikpapan.
Dia menyoroti dugaan perubahan fungsi lahan yang sejak awal dalam perizinannya telah ditetapkan sebagai fasum atau ruang terbuka.
“Banyak perumahan yang menjual atau mengubah fungsi lahan yang dalam perizinannya sudah ditetapkan sebagai fasum. Kalau lahan tersebut sudah masuk dalam perizinan sebagai fasilitas umum, tentunya tidak boleh begitu saja diperjualbelikan atau dialihfungsikan,” katanya.
Menurut Yono, pemerintah memiliki regulasi mengenai penyerahan kawasan perumahan kepada pemerintah kota. Dalam hal ini, blueprint atau denah kawasan menjadi dokumen penting untuk memastikan lahan yang diperuntukkan sebagai fasum tetap digunakan sesuai peruntukannya.
“Denah perumahan itu menjadi dasar untuk mengakomodasi masyarakat dan pemerintah kota. Dari situ bisa dilihat mana yang menjadi fasum dan mana yang menjadi hak masyarakat,” jelasnya.
Dia pun menekankan pentingnya pengawasan di lapangan. Pembangunan perumahan harus sesuai gambar dan perizinan yang telah disetujui pemerintah.
“Yang paling penting bagi saya adalah bagaimana pengawasan di lapangan. Butuh kinerja lapangan yang konkret supaya pelaksanaan sesuai dengan gambar yang diberikan pemerintah kota kepada developer,” ujarnya.
Yono bahkan menilai persoalan perumahan di Balikpapan cukup memprihatinkan. Berdasarkan analisis yang disampaikannya, banyak kawasan perumahan masih menghadapi persoalan terkait pengelolaan lahan dan fasum.
“Menurut analisa kami, hampir 90 persen perumahan bermasalah. Di Balikpapan Selatan juga banyak, mulai dari BDS 1, BDS 2, BDS 3 dan beberapa kawasan lainnya,” ungkapnya.
Terkait penyerahan fasum, Yono mengatakan Pemkot Balikpapan terus melakukan evaluasi terhadap kawasan perumahan yang belum diserahkan pengembang. Pemerintah juga mulai memasang papan informasi di sejumlah kawasan untuk memberikan kejelasan mengenai status dan peruntukan lahan.
Sementara itu, terkait lahan di BDS 2 yang sebelumnya dipersoalkan warga, Yono mengatakan dinas terkait masih melakukan kajian. Berdasarkan pengaduan masyarakat, kawasan tersebut disebut belum diserahkan kepada pemerintah kota. Selain itu, terdapat informasi bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari fasilitas umum.
“Untuk saat ini kita lakukan penyetopan agar tidak ada kegiatan apa pun. Nanti sambil berjalan proses penyerahan perumahan, akan dikaji apakah lahan tersebut akan dibangun pemerintah kota sebagai fasum atau digunakan untuk fungsi lainnya sesuai peruntukannya,” pungkasnya.
DPRD Kota Balikpapan selanjutnya berencana mendorong rapat dengar pendapat (RDP) bersama dinas terkait. Pembahasan akan mencakup persoalan sertifikat konsumen, perizinan, serta pengelolaan fasum.
Langkah tersebut diharapkan memberikan kepastian kepada konsumen sekaligus memastikan pengembangan kawasan perumahan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. (*)















